Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Ketiga kalinya, rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi tentang Raperda Perubahan APBD 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) gagal terlaksana, Selasa (1/10/2024).
Rapat paripurna tidak bisa mengambil keputusan, karena jumlah anggota DPRD yang menghadiri rapat tidak memenuhi kuorum.
Tercatat hanya 14 anggota dari Fraksi Demokrat, PDI Perjuangan, dan Fraksi Karya Indonesia Raya hadir. Sedangkan 11 orang dari Fraksi PKB dan Fraksi Aspirasi Rakyat bolos alias tanpa keterangan.
Hal ini merupakan pengulangan dari rapat paripurna pada 25 September dan 30 September 2024. Bedanya agenda paripurna kali ini ditambah dengan pengusulan susunan calon pimpinan DPRD periode 2024-2029.
Ketua Sementara DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 121 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor 01/2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripurna ini dinyatakan tidak memenuhi kuorum.
Selanjutnya, berdasarkan Permendagri nomor 15/2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, batas pengambilan persetujuan bersana DPRD dan kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, dalam hal ini pada 30 September 2024 dan sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (3) bahwa rapat tidak kuorum yang telah ditunda sebanyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam dan ketentuan Pasal 121 ayat (4) rapat ditunda paling lama tiga hari dan belum juga terpenuhi, maka sesuai Pasal 121 ayat (5) rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.
Begitu pula usulan tiga nama calon pimpinan DPRD masih harus diparipurnakan lagi, karena pejabat mewakili Sekwan hanya membacakan surat masuk dari parpol. Belum ada keputusan penetapan pengusulan.
Beberapa netizen berkomentar, DPRD Barito Utara terbagi dua blok atau kubu saat ini. Ada blok 01 dan blok 02 sesuai dengan nomor urut pasangan calon kepala daerah.(Rohman)