223 Kg Sisik Trenggiling Diamankan Polres Lamandau dari Perdagangan Ilegal

133
Perdagangan ilegal sisik trenggiling digagalkan Polres Lamandau.
Wakapolres, Kompol Samsul Bahri, didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, saat konferensi pers, Selasa (12/12/2023) pagi, menyampaikan Polres Lamandau berhasil menggagalkan perdagangan bagian satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 223 kilo gram.(ist)

Suaradayak.com, NANGA BULIK – Tiga orang pelaku perdagangan ilegal bersama barang bukti 223 kg sisik trenggiling ditangkap petugas gabungan Polres Lamandau, Polda Kalteng, Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tiga pedagang ilegal,sisik trenggiling yaitu W (36), P (23), dan AR (22).beralamat di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat. Mereka beraksi memperdagangkan bagian sisik satwa yang dilindungi untuk tujuan komersil.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, melalui Wakapolres, Kompol Samsul Bahri, didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, saat konferensi pers, Selasa (12/12/2023) pagi, menyampaikan Polres Lamandau berhasil menggagalkan perdagangan bagian satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 223 kilo gram.

“Dari pengungkapan perkara ini berhasil diamankan tiga orang pelaku inisial W (36), P (23) dan AR (22) dengan perannya masing masing.” beber Wakapolres, Kompol Samsul Bahri.

Awal mula pengungkapan peristiwa ini, tim gabungan Personel Polres Lamandau, terdiri dari Satreskrim dan Satresnarkoba melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan wilayah Desa Penopa, Kecamatan Lamandau.

Sewaktu kegiatan berjalan satu unit mobil Toyota Calya warna merah tua metalik melintas. Mobil dihentikan dan diperiksa. Ternyata di dalam mobil terdapat sembilankarung berbentuk kotak.

Rekomendasi Berita  Jalan Buntok-Palangkaraya Terendam Banjir, Antrean Kendaraan Panjang

Polisi menyuruh kedua orang yang berada di mobil tersebut untuk membuka karun Setelah karung dibuka terdapat kardus berisikan sisik trenggiling.

Selanjutnya sopir dan barang bukti dibawa ke Satreskrim untuk dilakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan didapat informasi pemilik sisik trenggiling tersebut P. Pengepulnya W dan sebagai pengantar ke tempat tujuan AR.

“Sisik trenggiling dibeli oleh P dari W dengan harga Rp500.000. Selanjutnya akan dijual ke daerah Kotim dengan harga Rp800.000,” ujar Wakapolres.

Menurut pengakuannya, P melakukan perdagangan sisik trenggiling sebanyak tiga kali dan saat ketiga kali ditangkap personel Polres Lamandau.

Dari kejadian tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa sembilan dus sisik/kulit hewan trenggiling dengan berat kotor keseluruhan 233 kg, uang tunai Rp1.300.000, satu unit Handphone Merk VIVO S1 Pro warna hitam metalik, dan satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Calya warna merah tua metalik.

Para pelaku dijerat pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf “d” UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 atas perbuatannya.