Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Tercatat lima kali DPRD Barito Utara gagal melaksanakan rapat paripurna, sehingga Perubahan APBD 2024 belum bisa disahkan, Selasa (8/10/2024).
Rapat paripurna tak bisa mengambil keputusan, lantaran peserta rapat tak mencapai kuorum.
Dari total 25 anggota DPRD, hadir 14 orang, 1 sakit dan 10 orang tanpa keterangan.
“Berdasarkan ketentuan pasal 121 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara nomor 1/2019, tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripuprna ini tidak memenuhi kuorum,” kata Ketua Sementara DPRD Barito Utara, Mery Rukaini.
Berkaitan dengan ketidakhadiran anggota Fraksi PKB dan Fraksi Aspirasi Rakyat, kedua fraksi tersebut melayangkan surat pernyataan.
Berbunyi, Fraksi PKB menyatakan sikap, sehubungan dengan agenda rapat paripurna tentang RAPBD Perubahan tahun 2024, kami, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyatakan sikap sebagai berikut :
1). Alasan Ketidakhadiran : Fraksi PKB menilai bahwa RAPBD Perubahan tahun anggaran 2024 terkesan tergesa-gesa untuk segera ditetapkan. Padahal dalam proses pembahasan pun masih belum selesai, karena dari pembahasan yang sudah dilaksanakan hanya dua dinas yang baru dibahas yaitu Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan yang menyampaikan kegiatannya.
2),Tuntutan dan Harapan :
Kami berharap agar RAPBD-P Tahun 2024 dijadwalkan dan dibahas kembali bersama-sama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagaimana matriks belanja yang sudah diserahkan sesuai tugas pokok dan fungsi DPRD dalam mengawal proses tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntable anggaran belanja masing-masing OPD.
3) Komitmen Fraksi PKB :
Fraksi PKB tetap berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan rakyat serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh DPRD Kabupaten Barito Utara harus berorientasi pada keadilan sosial, transparansi dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara fraksi Aspirasi Rakyat, memutuskan untuk tidak hadir dalam rapat paripurna karena :
1) Sebagai bentuk sikap terhadap tidak dibahasnya secara keseluruhan SOPD pada saat Pembahasan APBD Perubahan. SOPD yang dibahas hanya dua yaitu Pekerjaan Umum dan Pendidikan, dan SOPD yang lain dianggap selesai. Sedangkan menurut kami SOPD yang lain masih perlu untuk dibahas secara seksama.
2) Kami tidak diberikan jadwal Bamus yang sudah berubah. Jadwal Bamus yang kami terima pada tanggal 30 September 2024 tidak terdapat rapat paripurna pada tanggal 7 Oktober 2024.
3) Pada tanggal 30 September 2024, paripurna tetap dilaksanakan dan berdasarkan hasil keputusan paripurna tersebut pimpinan rapat menyatakan penyelesaian akan diserahkan kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Sehingga menjadi pertanyaan kami kenapa pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 tiba – tiba dilaksanakan kembali rapat paripurna yang tidak ada di jadwal Bamus sebelumnya.
4) Fraksi Aspirasi Rakyat tetap berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh DPRD Kabupaten Barito Utara harus berorientasi pada keadilan sosial, transparansi, dan kesejahteraan masyarakat.
Surat pernyatan dilayangkan oleh dua fraksi tersebut Selasa pagi, sebelum paripurna berlangsung. Surat pernyataan itu ditandatangani seluruh anggota kedua fraksi.(Melki)