Action! Tim Hukum Pasangan Gogo-Helo Somasi Terbuka Indikasi Dugaan Pelanggaran ke KPU dan Bawaslu Barito Utara

889
Juru bicara Tim Hukum Gogo-Helo, Rusdi Agus Susanto, memperlihatkan tangkapan layar postingan di medsos menyebutkan salah satu pasangan calon pada saat sosialisasi masa kampanye membagikan uang Rp100.000. Foto diambil pada jumpa pers, Jumat (4/10/2024) petang.(Suaradayak.com/Melki)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Memasuki minggu kedua masa kampanye Pilkada Barito Utara, tim hukum pasangan nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) mulai beraksi.

Tim hukum yang dikoordinir Malik Muliawan dan Rusdi Agus Susanto menyampaikan somasi terbuka tentang berbagai indikasi dugaan pelanggaran proses pelaksanaan pilkada ke KPU dan Bawaslu Barito Utara, Jumat (4/10/2024).

“Kita evaluasi sehubungan beberapa informasi yang kita dapatkan. Berkaitan dengan indikasi-indikasi, dugaan-dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan pilkada di Kabupaten Barito Utara, ” kata juru bicara Tim Hukum Gogo-Helo, Rusdi Agus Susanto di Muara Teweh, Jumat petang

Di KPU, pukul 09.00 WIB, Tim Hukum Gogo-Helo menyampaikan beberapa hal ;
(1) Berkaitan dengan debat publik yang akan dilaksanakan oleh KPU.
“Kita diskusikan dengan KPU, karena ada beberapa hal yang ingin diketahui. Misalnya desain acara, undangan, keamanan, tata tertib, tema debat, jadwal, moderator, tim perumus, dan panelis. Jangan sampai saat debat nanti, terjadi hal-hal yang berpotensi merugikan pasangan kita dan menguntungkan pasangan lain, ” beber Rusdi.

Rekomendasi Berita  Kejari Barito Utara Periksa Dugaan Korupsi DD dan ADD Miliaran Rupiah di Desa Muara Bakah

(2) Berkaitan dengan masalah TPS lokasi khusus (loksus) di perusahaan PT MB.

(3) Beredarnya baju kaos yang dibagikan oleh KPU Barito Utara, tertera nomor urut 2 di depan dan nomor 7 di belakang. Kaos dibagikan pasca pencabutan nomor.

“Kita nyatakan keberatan terhadap hal itu. Kita sedang pertimbangkan untuk menindaklanjuti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ” tegas Rusdi, pengacara yang pernah menang di PTUN melawan Pemkab Barito Utara.

Sedangkan di Bawaslu pukul 14.00 WIB, Tim Hukum Gogo-Helo menyampaikan masalah ;
(1) Indikasi ketidaknetralan oknum camat, lurah, kades, BPD, kepala dinas, dan RT. “Kita sedang mendalami indikasi oknum-oknum tersebut dan jajaran di bawahnya melakukan pendataan terhadap masyarakat, ” sebut Rusdi.

(2) Indikasi beberapa organisasi melakukan kegiatan diduga melibatkan salah satu pasangan calon, sehingga merugikan pasangan nomor urut 1 dengan dana bersumber dari APBD.

(3) Ada atribut-atribut yang masih terpasang di fasilitas Pemkab.
(4) Terbaru, ada postingan di medsos menyebutkan salah satu pasangan calon pada saat sosialisasi masa kampanye membagikan uang Rp100.000.

Rekomendasi Berita  Komisi II DPRD Barito Utara Perhatikan Serius Masalah Pertanian, Ketahanan Pangan, Pendapatan Daerah

“Kita minta Bawaslu segera mengambil tindakan. Kita melihat dinamika yang berkembang di Barito Utara nasuk fase krisis. Karena kita menduga indikasi pelanggaran-pelanggaran itu hampir di semua lini dan sektor, ” terang Rusdi.(Melkianus He)