AMPD Barito Utara Mengecam dan Menolak Keputusan Bawaslu Kalteng

613
Pertemuan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Barito Utara, Selasa (1/4/2025).(Dok pribadi Hison)

SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Kelompok yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Barito Utara, mengecam dan menolak keputusan Bawaslu Kalteng yang menghentikan alias tidak melanjutkan laporan atau pun temuan tentang dugaan pelanggaran administratif terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Barito Utara.

Para aktivis dan pimpinan beberapa LSM dan organisasi masyarakat adat, kembali berkumpul sekaligus berhalal bihalal di sekretariat sebuah organisasi pers di Muara Teweh, Selasa (1/4/2025).

Sembari berkumpul, pimpinan Pangkalima Dayak Alur Barito sekaligus pimpinan sebuah organisasi pers Hison, aktivis LSM Yudan Baya dan Ajidinnor, Humas DAD Barito Utara Mula DP, dan perwakilan masyarakat Salapan Ungking, mengupdate perkembangan politik terbaru di Barito Utara usai putusan Bawaslu Kalteng.

Pihak AMPD sepakat mengecam putusan tersebut, karena dinilai tak sesuai dengan fakta yang terjadi, bahkan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pengawas pemilu dan hukum.

“Putusan Bawaslu Kalteng menyatakan tak ada bukti pelanggaran, bisa menimbulkan kemelut di masyarakat. Kami dari LSM sangat tidak menerima keputusan tersebut, ” tegas Yudan Baya, pegiat LSM dan advokasi hak-hak warga atas tanah.

Rekomendasi Berita  Dinas Perkimtan Barito Utara Finalkan Pembayaran Ganti Rugi Bendungan Jamut

Yudan memperingatkan, hukum adalah panglima tertinggi di negara RI. “Hukum harus ditegakkan sesuai dengan bukti dan fakta yang ada. Jangan dibelok-belokkan, ” pesan dia.

Aktivis LSM lainnya, Ajidinnor menyatakan, sejak awal pelanggaran administratif itu bergulir, semua bukti tersaji dengan jelas dan transparan.
Bahkan ada bukti rekaman visual penggerebekan, bukti sembilan orang terlapor, bukti uang Rp250.000.000, dan bukti cek list nama pemilih. “Saya rasa bukti sudah cukup. Kenapa dinyatakan tak ada bukti, ” ucap dia.

Humas DAD Barito Utara, Mula DP, mengatakan, apa yang diperlihatkan kepada masyarakat saat ini sangat tidak etis. Terutama dari beredar nya berita viral, video-video penggerebekan yang
berdurasi lama.

“Itu membuat masyarakat sangat tidak mempercayai hukum, karena dinyatakan tidak ada bukti. Nah dari hal tersebut, kami mohon MK bisa menilai, Presiden bisa menilai, dan kapolri bisa menilai,” ujar perempuan yang sering disapa Ola ini.

Sedangkan warga biasa bernama Salapan Ungking mengatakan, dirinya sebagai orang awam dan tak mengerti hukum menilai putusan Bawaslu Kalteng sudah melewati batas dan melenceng.

Rekomendasi Berita  Sebuah Rumah Warga di Jalan Teratai, Muara Teweh, Terbakar

Sebagai informasi, sebelumnya Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, menggelar aksi damai di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, Kalteng, Rabu (26/3/2025).

Aliansi yang terdiri dari tiga LSM, yakni LIPRI (Lembaga Independen Pemantau Reformasi Indonesia), LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), RDM, serta Ormas Pemuda Pancasila dan Pangkalima Dayak, meminta kepada Bawaslu agar segera menyelesaikan semua urusan berkaitan dengan Pilkada Barito Utara, sehingga masyarakat tidak semakin terbelah.(Melkianus He)