Suaradayak.com, TENGGARONG – Seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan tujuh pemuda di
Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Aksi kriminal tujuh orang pelaku berlangsung di tempat dan waktu berbeda dalam kurun beberapa bulan. Korban berusia 13 tahun dipaksa oleh para pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri.
Perbuatan bejat ini pun sampai ke telinga orang tua korban, sehingga melaporkannya ke Polsek Tenggarong Seberang.
Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William mengatakan, persetubuhan terhadap gadis remaja 13 tahun tersebut dilakukan oleh pelaku di tempat berbeda dengan modus mengajak korban jalan-jalan.
“Pelaku sebagian adalah anak di bawah umur tetapi ada yang sudah berusia 24 tahun. Untuk lokasi pencabulan mulai dari rumah kost hingga di jalan sepi,” ungkap Iptu Raymond, Minggu (7/1/2024).
Kapolsek menjelaskan, pencabulan yang menimpa korban terjadi sejak 2023. Kejadian berawal pada 25 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 WITA, saat tersangka pertama menjemput korban di rumahnya untuk diajak jalan-jalan.
Namun, pelaku yang sudah terbakar nafsu justru membawa korban ke salah satu rumah kost lalu menyetubuhinya satu kali. Setelah itu, korban dipulangkan.
Kemudian korban kembali dicabuli pada 10 September 2023 ketika sedang berada di rumah temannya. Tersangka kedua yang ikut nongkrong menarik korban masuk ke dalam kamar lalu menyetubuhi korban satu kali.
Korban kemudian dicabuli tersangka ketiga pada 6 November 2023 di salah satu rumah teman korban. Tersangka awalnya mengajak korban berkeliling dengan sepeda motor.
Saat jalan sepi, pelaku menghentikan laju sepeda motornya dan mempreteli pakaian korban. Awalnya, korban melawan namun akhirnya pasrah karena kalah tenaga.
Pencabulan serupa kembali dialami korban pada 7 November 2023 saat berpapasan dengan tersangka keempat di jalan. Pelaku pura-pura berniat mengantar korban pulang, namun justru membawa korban ke tempat sepi dan diperkosa.
Tersangka kelima mencabuli korban pada 19 November 2023 saat menjemput korban di rumah temannya. Pelaku melancarkan aksinya dengan menarik korban ke dalam kamar.
Dua tersangka lainnya menyetubuhi korban pada 2 Januari 2024. Tersangka merencanakan aksinya dengan mengajak korban jalan-jalan dan menjemputnya di rumah.
Tersangka kemudian membonceng korban langsung menuju kosan temannya. Kedua pelaku kemudian menyetubuhi korban secara bergantian.
Namun, aksi bejat para pelaku akhirnya terendus orang tua korban dan langsung melaporkan pencabulan tersebut ke Polsek Tenggarong Seberang.
Polisi yang memeriksa korban akhirnya mendapatkan nama-nama pelaku dan melakukan penangkapan.
“Dia (ibu korban) ingin para pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku,” sebut Kapolsek Tenggarong Seberang.
Ketujuh tersangka kini telah mendekam di ruang pesakitan Polsek Tenggarong Seberang. Mereka dikenakan Pasal 76 huruf (d) Jo Pasal 81 ayat (1) UU nomor 35/2014 Tentang Perubahan Atas UU nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP.