
SUARADAYAK.COM, Tamiang Layang – Seorang anak di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, tega menganiaya ayah kandungnya.
Peristiwa kriminal tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Ampah–Buntok, RT 040, Kelurahan Ampah Kota.
Dalam kejadian itu, seorang pria bernama W alias Y diduga melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri, B (55), warga Kelurahan Ampah Kota.
Jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur segera menangani tindak kriminal ini, Senin (9/3/2026).
Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Suprayitno, berdasarkan laporan SPKT menyampaikan bahwa kejadian bermula saat korban sedang beristirahat di rumahnya setelah bekerja. Tiba-tiba pelaku datang dan menanyakan berkaitan dengan tuduhan mengambil uang.
Saat itu, pelaku mempertanyakan siapa yang menuduh dirinya mengambil uang. Korban menjawab dirinya tak pernah menuduh pelaku. Namun pelaku diduga tersulut emosi hingga mengeluarkan ancaman.
Tidak lama berselang, pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dari sarungnya dan langsung menyayat kaki kiri korban pada bagian lutut.
Korban sempat berusaha merebut senjata tersebut, namun justru mengalami luka pada jari tangan kirinya.
Setelah beraksi,bpelaku meninggalkan korban di rumah. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Dusun Tengah.
Petugas Polsek Dusun Tengah yang menerima laporan langsung melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya membuat laporan polisi, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 25 cm lengkap dengan sarung kayu berwarna merah.
Selain itu, korban juga dibawa ke Puskesmas Ampah untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus dilakukan visum guna kepentingan proses penyidikan.
Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang tindak pidana penganiayaan. Polisi juga berencana melakukan gelar perkara serta melanjutkan proses penyidikan.(Rohman/pm)









