Anggota Dewan Ingatkan Kades mesti Netral

27
Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi.(Dok : Suaradayak.com)

Suaradayak.com, PURUK CAHU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Rumiadi, mengingatkan, seorang kepala desa (kades) mesti netral saat pilkada.

Hal tersebut disampaikan Rumiadi, mengingat aparatur desa yang sangat rentan untuk diikutkan pada politik praktis di setiap gelaran pemilu maupun pilkada.

Apalagi saat ini sudah memasuki masa kampanye, seorang Kades bisa dikenakan pidana pemilu jika tidak netral.

Rumiadi meminta aparat desa harus netral demi tercapainya pemilu jujur dan adil. “Kita menginginkan pemilihan kepada daerah yang jujur dan adil, sehingga kami meminta aparat desa harus netral, ” kata politikus PDI Perjuangan ini.

ia juga mengucapkan selamat kepada kepala desa dan BPD yang dikukuhkan atau diperpanjangan masa jabatannya oleh Pj Bupati Mura Hernon.

“Ini tidak terlepas dalam masalah Pilkada beliau berpesan juga agar menjaga ketertiban dan keamanan agar selalu kondusif didaerah masing masing,” ujarnya, Selasa (1/10/2024).

Disisi lain ia mengingatkan, perlunya kerja sama antara aparat Pemerintahan dan masyarakat untuk menjaga integritas Pilkada

Rekomendasi Berita  Warga Muara Teweh Ini Panik Lihat Ular Kobra di Gudang Mebel

Sebelumnya Ketua Bawaslu Mura, Elides Jena, mengingatkan pentingnya netralitas bagi kepala desa dan kurah.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6)2014, kepala Dldesa dilarang terlibat dalam kampanye politik. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada pemberhentian dari jabatan,” pesan Elides.

ia juga mengajak semua untuk aktif mendorong masyarakat menggunakan hak suaranya. Ia menekankan pentingnya menghindari berita hoaks, politisasi SARA, dan praktik politik uang yang dapat merusak jalannya demokrasi.

“Mari, kita bersama menjaga pelaksanaan Pilkada 2024 ini dengan damai, sejuk dan aman,” sebutnya.(Rohman)