
SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara (Fraksi PKB), Parmana Setiawan, menegaskan kebijakan efisiensi anggaran dalam APBD 2025 tak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik, Jumat (28/2/2025).
Anggota Komisi III ini mengatakan, pelayanan publik mesti tetap optimal, karena prinsip penyesuaian anggaran mengutamakan kepentingan masyarakat berupa layanan berjalan dengan baik dan tak mengalami hambatan.
Langkah efisiensi ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025, kemudian diterjemahkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Keuangan.
Dalam pelaksanaannya, anggaran yang mengalami efisiensi akan difokuskan pada pos-pos tertentu sehingga tidak mengganggu layanan publik di Barut.
Politikus PKB ini menambahkan, petunjuk teknis mengenai efisiensi anggaran telah ditetapkan, sehingga kebijakan ini takkan berdampak pada sektor pelayanan masyarakat.
Pemkab Barito Utara tetap memprioritaskan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) fisik, khususnya untuk sektor Pekerjaan Umum (PU), agar pembangunan tetap berjalan sesuai rencana.
Ia tak memungkiri bahwa kebijakan efisiensi tetap akan berdampak pada APBD Barrito Utara 2025.
Namun, lanjut dia, besar dampak tersebut sangat bergantung pada strategi Pemkab menyusun program kerja agar tetap efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Selama Pemkab mampu mengelola anggaran dengan cermat dan memastikan prioritas utama pelayanan publik, saya kira kebijakan efisiensi tak berpengaruh terhadap pelaksanaan program 2025,” sebut dia.(Hendrik SA)