
SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara yang juga Ketua Komisi III, Tajeri, mengancam segera melaporkan masalah terminal khusus (tersus) perusahaan PT Lautan Hutan Lestari (LHL) ke Mabes Polri.
“Kalau manajemen PT LHL tidak mau melaporkan, kalau Pemkab Barito Utara tidak melaporkan, saya atas nama DPRD akan melaporkan ke Mabes Polri, ” kata politikus Partai Gerindra ini kepada wartawan di Muara Teweh, Senin (20/10/2025).
Menurut dia, masalah dugaan pemalsuan surat hingga keluar izin tersus PT LHL terjadi sejak tahun 2018. Namun hingga kini atau tujuh berselang, masalah tersebut dibiarkan terkatung-katung.
“Saya segera laporkan, tapi kita beri waktu dulu sebulan, ada atau tidak itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Indikasi terjadi tindak pidana sudah terang-benderang. Kenapa semua diam, ” katanya setengah bertanya.
Pemkab Barito Utara sendiri telah mengeluarkan surat nomor 766/1385/DLH tentang penyampaian informasi keabsahan lingkungan tertanggal 25 Juli 2025. Surat ini ditujukan kepada Menteri Perhubungan Cq Ditektur Jenderal Perhubungan Laut.
Dalam surat yang ditandatangani Pj Bupati Barito Utara Indra Gunawan, tertulistertulis, sehubungan dengan surat dari Dirut PT LHL nomor : 04/Surat-Permohonan/GOV.HO/II/2025 tanggal 6 Februari 2025, perihal Permohonan dan Arahan Teknis Terminal Khusus, di mana salah satu kelengkapan dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan tersebut adalah Keputusan Bupati Nomor 188.45/427/2018 tanggal 25 Oktober 2018 tentang Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Jalan Angkut dan Terminal Khusus Angkutan Batubara dan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) PT Lautan Hutan Lestari, sehubungan dengan hal tersebut dapat disampaikan bahwa Bupati Barito Utara TIDAK PERNAH menetapkan Keputusan Bupati tersebut, sebagaimana terlampir pada Dokumen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat ini.
Berdasarkan fakta di atas, Tajeri bersuara nyaring meminta penyelesaian secara hukum, karena muncul dugaan kuat terjadi pemalsuan surat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, drg Dwi Agus Setijowati, mengatakan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) ditunda menunggu kehadiran perusahaan LHL.
Apakah ada rencana Pemkab Barito Utara menempuu jalur hukum? “Ibu rencana siang ini berkoordinasi dengan Pak Bupati, ” ucap pejabat yang akrab disapa Tinuk ini, lewat platform WA, Senin siang.
Dihibungi terpisah, Eksternal PT LHL, Arief Supu, menjelaskan, dirinya tidak tahu persis masalah tersebut.
“Gak tau juga kami, sebaiknya ditanyakan di Pemda karena produknya Pemda. Klo lain2 nya gak tau ulun (saya),” terang Arief kepada media ini.
Ia mengakui, kemarin juga di Muara Teweh, dia banyak ditanya macam-macam, tapi karena bukan dirinya yang mengurus perizinan waktu itu, sehingga dia tidak paham.(Melkianus He)