Anggota Komisi I Dukung Pemdes Bantu Warga Urus Administrasi Kependudukan

4
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Barito Utara (Fraksi Aspirasi Rakyat), Wardatun Nur Jamilah.(SuaraDayak.com/Hendrik)

SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Barito Utara (Fraksi Aspirasi Rakyat), Wardatun Nur Jamilah, mendukung pemerintah desa berperan aktif membantu warga melengkapi dokumen administrasi kependudukan, Rabu (19/2/2025).

Satun panggilan akrabnya mengatakan, saat ini data kependudukan menjadi kebutuhan utama dalam berbagai aspek, tak hanya terbatas pada KTP, tetapi juga mencakup dokumen lain seperti akta kelahiran.

Ia pun menyoroti kemungkinan masih ada warga, terutama yang tinggal di desa-desa terpencil, membutuhkan bantuan dari pemerintah desa dalam mengurus dokumen kependudukan.

Ia menambahkan, keterbatasan pemahaman atau ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur administrasi sering menjadi kendala utama dalam pengurusan dokumen tersebut.

Selain faktor pemahaman, sambung dia, akses yang jauh ke pusat pemerintahan kabupaten juga menjadi hambatan bagi warga dalam mengurus administrasi kependudukan.

Sebab itu, politikus PPP ini mengharapkan, pemerintah desa segera mengambil inisiatif dalam membantu warganya.

Langkah awal yang dapat dilakukan adalah melakukan pendataan menyeluruh terhadap masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan.

Dokumen-dokumen penting yang perlu diprioritaskan dalam pendataan ini antara lain KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.

Rekomendasi Berita  Sri Neni Apresiasi Penetapan Lokasi Pasar Wadai Ramadan

Setelah data terkumpul, pemerintah desa dapat mengusulkan kepada dinas terkait untuk melakukan perekaman data sesuai hasil pendataan tersebut.

Guna mempermudah proses administrasi ini, pemerintah desa dapat langsung berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Barito Utara, agar mengetahui prosedur dan teknis pengurusan dokumen kependudukan.

Disdukcapil telah memiliki perwakilan di setiap kecamatan untuk membantu masyarakat dalam pengurusan administrasi.

Namun, jika terdapat kendala seperti ketersediaan blangko yang terbatas, warga akan diarahkan ke ibu kota kabupaten untuk menyelesaikan proses administrasi mereka.(Hendrik SA)