Suara Dayak.com, Puruk Cahu – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Liangsoi, menekankan pentingnya keakuratan data pertanahan guna mengantisipasi potensi konflik lahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, data pertanahan yang akurat menjadi dasar kepastian hukum bagi pemilik lahan serta langkah preventif terhadap kesalahpahaman terkait batas tanah.
“Sertifikat tanah yang akurat adalah jaminan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Karena itu, masyarakat perlu memastikan keabsahan dan kesesuaian data yang tercantum dengan kondisi di lapangan,” ujar Liangsoi, Kamis (12/2/2026).
Ia juga mengingatkan warga untuk memperjelas batas lahan agar tidak menimbulkan sengketa, khususnya dengan pihak sekitar.
“Pastikan batas tanah jelas dan tidak menimbulkan sengketa. Langkah ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari,” tambahnya.
Lebih lanjut, Liangsoi menjelaskan bahwa proses sertifikasi dan pembaruan data pertanahan dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya. Masyarakat yang belum memiliki sertifikat atau memerlukan penyesuaian data diimbau segera mengurusnya sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami tentu mendukung upaya masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan lahan,” pungkasnya. (Man)










