Suaradayak.com, TENGGARONG – Seorang ayah bejat berinisial I (43) yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri selama lima tahun, ditangkap aparat Polsek Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (3/1/2024).
“Pelaku ditangkap pada Rabu sekitar pukul 20.00 WITA di Kecamatan Loa Janan,” kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto.
AKP Iswanto menjelaskan, kejadian ayah mencabuli putri kandungnya berawal pada tahun 2018, ketika pelapor pulang dalam keadaan mabuk dan menjadi korban dari tindakan bejat ayahnya.
Pelaku tega mencabuli anaknya sendiri berulang kali dengan iming-iming memberi uang jajan, memberikan kebebasan, bahkan mengancam akan memberitahukan kepada orang lain.
Tersangka I terus-menerus melakukan aksi bejatnya setiap ada kesempatan. Pasalnya, korban tak bisa mengelak, lantaran takut terhadap berbagai ancaman yang dilontarkan oleh tersangka kepada korban.
“Korban yang kini sudah berusia 21 tahun memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Senin (1/1/2024) setelah tindakan bejat terakhir pada pukul 01.00 WITA dini hari,” ungkap AKP Iswanto.
Korban melaporkan perbuatan persetubuhan tersebut ke Polsek Loa Janan. Polisi segera bertindak, sehingga kini pelaku harus merasakan pengapnya udara di balik jeruji besi Polsek Loa Janan.
Tersangka I dibidik Pasal 76D UU Nomor 23/2002 tentang perubahan kedua atas UU nomor 17/2002 tentang Perlindungan Anak, dan Atau dimaksud dalam Pasal 6 Huruf a UU nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.