Bandar Sabu Asal Sabuh, Barito Utara, Ditangkap Bersama 48.94 Gram dan Uang Rp23, 45 Juta

538
Tersangka S, bandar sabu yang ditangkap bersama barang bukti 48,94 Gtam dan uang tunai Rp23.450.000.(Dok Humas Polres Barito Utara)

SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Seorang bandar sabu, S alias Anto (41), asal Desa Sabuh, Kabupaten Barito Utara, ditangkap bersama barang bukti 48,94 Gtam dan uang tunai Rp23.450.000.

Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap pria yang bekerja sebagai supir /, berpendidkan SD itu di sebuah barak di Jalan Wira Praja, RT 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Senin (13/1/2025).

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro, Rabu (15/1/2025), membenarkan penangkapan bandar narkoba S.

“Petugas menemukan 10 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu. Barbuk ditemukan di dalam 1 sebuah kotak berwarna putih dan sebuah kotak rokok merk Marlboro Filter Black serta uang,” jelas Sonny.

Polisi langsung membawa tersangka S dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses penyidikan.

Tersangka S dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari tersangka S belum diperoleh. Tapi dia didampingi oleh seorang penasehat hukum, karena ancaman hukuman relatif berat.(Rohman)

Rekomendasi Berita  Perempuan Tua di Muara Teweh Digendam, Rp82 Juta Melayang