
SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Seorang pria berinisial MAR (29) pekerja swasta di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara ditangkap polisi, karena membawa anak usia 12 tahun ke penginapan, lalu berbuat asusila, Jumat (27/3/2026).
Penangkapan pelaku asusila terhadap anak di bawah umur menunjukkan komitmen Polres Barito Utara melindungi anak dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Teweh Tengah.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra Warta Putra, Rabu (8/4/2026), menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat di sebuah penginapan di wilayah Teweh Tengah.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga berinisial AND (41), setelah ia menerima informasi dari teman korban.
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun diduga dibawa oleh tersangka MAR ke penginapan.
Mengetahui hal tersebut, pelapor AND bersama keluarga segera menuju lokasi. Tidak lama kemudian, korban dan terlapor keluar dari penginapan.
Saat dimintai keterangan, korban dalam kondisi ketakutan mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan asusila oleh MAR.
Atas kejadian tersebut, pelapor bersama keluarga langsung membuat laporan sambil membawa pelaku ke Polres Barito Utara untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.
Menurut Novendra, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Penyidik pun menangkap dan menahan pelaku penahanan guna kepentingan proses hukum. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah alat kontrasepsi dan satu unit telepon genggam yang berisi percakapan antara tersangka dan korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan lainnya, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
Ia memastikan, pihak kepolisian bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami menegaskan Polres Barito Utara berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,”terang dia lagi.
Pihak kepolisian juga melakukan langkah-langkah lanjutan secara komprehensif, termasuk berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Barito Utara, pekerja sosial (Peksos), Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta fasilitas kesehatan untuk keperluan visum korban.
Selain itu, penyidik akan melaksanakan gelar perkara dan segera mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan guna mempercepat proses penanganan hukum.(*)
Penulis : Ed
Editor : Rohman









