Bawa Kabur Sepeda Motor, 2 Warga Basarang Dibekuk Polisi

376
Dua tersangka penggelapan motor asal Kapuas dibekuk di Palangkaraya.
Dua warga Basarang Kabupaten Kapuas, berinisal S (24) dan W (20) dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup oleh Subdit Jatanras Polda Kalteng, Sitekintel Ditintelkam Polda Kalteng, Polresta Palangkaraya, dan Polsek Pahandut di Jalan G Obos XVI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.(Istimewa)

Suaradayak.com, KUALA KAPUAS – Dua warga Basarang Kabupaten Kapuas, berinisal S (24) dan W (20) dibekuk polisi dan dimasukkan ke sel, karena terlibat pidana penggelapan dengan cara membawa kabur sepeda motor milik orang lain.

Keduanya dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup oleh Subdit Jatanras Polda Kalteng, Sitekintel Ditintelkam Polda Kalteng, Polresta Palangkaraya, dan Polsek Pahandut.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim AKP, Iyudi Hartanto, mengatakan, penangkapan kedua pelaku penggelapan bermula dari laporan korban, Ahmad Ghazali (24), warga Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Korban mengaku membeli sepeda motor Yamaha N-Max nomor polisi DA 6424 ZCB dari tersangka S.

Setelah transaksi pembelian rampung, korban meminta tersangka S membawa pulang sepeda motor Yamaha X-Ride nopol DA 6965 KAN milik korban.

Namun, pelaku bukan mengantarkan sepeda motor ke rumah korban, justru melarikan diri dengan membawa sepeda motor tersebut.

Berdasarkan laporan korban, polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan G Obos XVI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Rekomendasi Berita  Banjir di Kandui, Jalan Nasional Terendam Air

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka telah menjual sepeda motor milik korban kepada orang lain,” kata AKP Iyudi.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride milik korban Ahmad Ghazali.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,” jelas Iyudi.