Bawaslu Barito Utara Copot Baliho, Spanduk, dan Poster Caleg Langgar Aturan

255
Penertiban APK caleg di Barito Utara.
Petugas gabungan dari Bawaslu, Panwascam, TNI-Polri, Satpol PP, kantor Kecamatan, dan Kelurahan menertibkan APK caleg berupa baliho, poster, dan spanduk, karena melanggar aturan, Rabu (15/11/2023).(Suaradayak.com/Melkianus He)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, bersama dengan tim gabungan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, poster, dan spanduk calon anggota legislatif atau caleg, karena melanggar aturan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 3 November 2023 lalu.

Penertiban APK berupa poster, soanduk, dan baliho yang melanggar aturan berlangsung di sejumlah titik di Kecamatan Teweh Tengah. Antara lain di Jalan Sudirman, Jalan Cempaka Putih, Jalan Merdeka, Jalan Nenas, Pangkuraya, Desa Lemo, Desa Hajak, Desa Rimba Sari, Desa Beringin Raya, dan Desa Data Nirui.

Petugas gabungan dari Bawaslu, Panwascam, TNI-Polri, Satpol PP, kantor Kecamatan, dan Kelurahan menertibkan APK caleg. APK dikumpulkan dan dibawa ke kantor Bawaslu.

Petugas gabungan tak menertibkan semua APK. Berdasarkan hasil penertiban, belasan APK caleg dicopot dan diturunkan. APK tersebut terdiri dari poster, spanduk hingga baliho berbagai ukuran. Tetapi sejumlah APK caleg dibiarkan terpasang karena dianggap tak ada unsur kampanye.

Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar, mengatakan penertiban APK yang melanggar aturan ini dilakukan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) dan kesepakatan antara Parpol, Bawaslu, KPU, dan instansi terkait.

Rekomendasi Berita  Pemkab Mura Bersama Gubernur Kalteng Penanaman Padi Gogo

“Kriteria APK yang melanggar aturan, seperti ada tanda contreng, ada tanda paku nyoblos, ada kalimat ajakan mencoblos, dan menampilkan visi misi. Selain itu APK berada di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tiang listrik, dan pohon.
Tanggal 4-27 November caleg dilarang kampanye,” kata Adam kepada pers Kantor Bawaslu Barito Utara, Rabu (15/11/2023) siang.

Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam, juga mengimbau caleg untuk menaati aturan. “Kami mengimbau seluruh caleg untuk bersabar dan mematuhi peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu. Jangan melakukan kampanye sebelum masanya,” ujar Adam.