Bebei dan Likon Ketua dan wakil Sementara DPRD Mura

4
Bebei dan Likon Ketua dan wakil Sementara DPRD Mura

Suaradayak.com, PURUK CAHU – Dengan Memperoleh kursi terbanyak di parlemen, kader PDI Perjuangan, Bebie dan Likon dari Partai NasDem ditugaskan menjabat ketua dan wakil ketua DPRD Murung Raya (Mura) sementara.

Penunjukan keduanya, mengingat susunan komposisi DPRD Mura periode 2024-2029 belum dibentuk.  Adapun pada pemilu lalu PDI Perjuangan memperoleh 6 kursi dan Partai Nasdem meraih 3 kursi di DPRD Mura.

Diketahui, sebanyak 25 orang calon terpilih pileg 2024-2029 resmi menjadi anggota DPRD Mura mereka resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya, oleh Ketua Pengadilan Negri Muara Teweh, Sugiannur, di Gedung Paripurna DPRD setempat, pada Selasa (20/8/2024)

“Sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang susunan tata tertib DPRD, jika pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara,” kata Ketua DPRD Mura sementara, Bebie usai pelantikan.

Bebie menjelaskan, sesuai ayat 3 dalam susunan tata tertib DPRD. Pimpinan DPRD sementara bertugas memimpin rapat dewan, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan dewan tentang tata tertib, dan bertugas sampai ditetapkannya pimpinan DPRD definitif.

Rekomendasi Berita  Penting Pencegahan Dini Perjudian, Ini Harapan Dewan

Dalam kesempatan itu Bebie juga meminta semua pihak dapat menjaga iklim yang sejuk dalam menghadapi Pilkada Mura pada 27 November mendatang.

Sehingga, jalannya pesta demokrasi tersebut dapat berjalan dengan tertib, sukses dan lancar dan menghasilkan pemimpin yang dapat membawa Kabupaten Mura semakin baik.

Sementara itu, Pj Bupati Mura Hermon saat menyampaikan sambutan mengatakan dengan berakhirnya masa tugas anggota DPRD Mura periode 2019-2024 ini, bukan berarti berakhirnya tugas pengabdian bagi masyarakat. Melainkan, kiprah para mantan anggota DPRD masih diperlukan untuk membangun kabupaten setempat.

Menurut dia, secara legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah. Yakni, karakter DPRD dalam kerangka kesatuan NKRI memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan di negara-negara federal.

“DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah sejajar dengan kepala daerah . Selain itu, anggota DPRD merupakan perpanjangan tangan dari partai politik, namun harus mengutamakan kepentingan umum dibandingkan dengan kepentingan pribadi  dan golongan,” kata Hermon

Sementara, berdasarkan hasil perolehan suara, PDI Perjuangan meraih 6  kursi, Partai Nasdem 3 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 3 kursi, PPP 3 kursi, PAN 3  kursi, dan PKS 3 kursi. Lalu Demokrat 2 kursi, Golkar 1 kursi dan Gerindra 1 kursi. (Hendrik)