Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Barito Utara, memastikan gaji ke-13 ASN akan dicairkan besok, 5 Juni 2024.
“Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS lingkup Pemkab Barito Utara ini mulai Rabu atau besok,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Barito Utara, Ismael Marzuki, Selasa (4/6/2024).
Ismael menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14/2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan Tahun 2024.
Serta mengacu pada Peraturan Bupati Barito Utara Nomor2/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD.
“Dasar perhitungan gaji ke-13 adalah sebesar satu bulan gaji dan TPP pada bulan Mei 2024,” tutur Ismael lagi.
Ia melanjutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 tahun ini dialokasikan sebesar Rp28,67 miliar untuk 4.273 orang, yaitu gaji PNS dan CPNS Rp17,7 miliar (3.416 orang), kemudian ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Rp107,5 juta (25 orang), PPPK Rp3,25 miliar (832 orang), dan tambahan penghasilan Rp7,6 miliar.
Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK dan para pejabat negara.
“Besok diharapkan sudah bisa cair untuk gaji ke-13 di Bank Kalteng Cabang Muara Teweh dan masuk ke rekening masing-masing ASN,” tukas Ismael.(Hendrik SA)