
SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Berselang sehari setelah Kejaksaan Negeri Barito Utara melengkapi berkas administrasi perkara money politik (tindak pidana pemilihan), Pengadilan Negeri atau PN Muara Teweh menetapkan persidangan bakal digelar mulai besok (Kamis, 10/4/2025).
“Perkara tindak pidana pemilu baru terdaftar sore ini. Sidang pertama mulai besok sampai dengan hari Rabu (16/4/2025) minggu depan sudah diputus (divonis),” kata Panitera Muda (Panmud) PN Muara Teweh, Richard, menjawab pertanyaan media ini lewat platform WhatsApp, Rabu (9/4/2025) malam.
Ia menambahkan, jadwal sidang perkara pidana tindak pemilihan seperti biasa, pukul 09.00 WIB atau menunggu kesiapan dan kelengkapan para pihak.
Menyangkut komposisi majelis hakim, Richard mengatakan, terdiri dari tiga orang, yakni Ketua PN Muara Teweh sebagai hakim ketua, Wakil Ketua PN dan seorang hakim paling senior sebagai anggota.
“Besok untuk keterangan lebih lanjut, rekan-rekan wartawan kami arahkan kepada juru bicara PN yang juga salah satu hakim PN, ” ujar dia.
Seperti diwartakan sebelumnya, berkas perkara lima orang tersangka money politik atau tindak pidana pemilihan (Pilkada Barito Utara), dilimpahkan dari Polres Barito Utara ke Kejaksaan Negeri Barito Utara, Selasa, 8 April 2025 siang.
Selanjutnya pada Selasa petang, sekitar pukul 15.58 WIB, kelima tersangka dibawa oleh pihak Kejaksaan untuk ditahan di Lapas IIB Muara Teweh.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Lima orang tersangka money politik atau tindak pidana pemilihan (Pilkada Barito Utara) dilimpahkan dari Polres Barito Utara ke Kejaksaan Negeri Barito Utara, Rabu, 8 April 2025 siang.
Lima tersangka adalah
(1) MAR alias DD (25),
(2) TRB alias TJ (44), dan
(3) WTW (22), serta dua tersangka penerima uang,
(4) H dan
(5) R.
Kelima tersangka dijerat pelanggaran Pasal 187 A ayat (1) UU nomor 10/2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Ancaman pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).(Melkianus He)