Suara Dayak.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Jakarta pada 7–10 Mei 2026 yang turut membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah serta regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua (Waket) I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah menyampaikan bahwa materi LKPJ menjadi salah satu fokus penting dalam Bimtek tersebut karena berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah.
Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2024 tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi tersebut sangat penting agar anggota DPRD dapat menjalankan tugas, fungsi, serta tanggung jawabnya secara lebih optimal dan sesuai aturan yang berlaku.
Dina menambahkan bahwa Bimtek juga menjadi sarana menyamakan persepsi antaranggota DPRD yang memiliki latar belakang berbeda, sehingga dapat memperkuat kinerja lembaga secara keseluruhan.
Ia berharap hasil dari kegiatan tersebut dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerja DPRD Murung Raya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di daerah. (Man)










