Bobol Warung Pakai Parang, Residivis di Kapuas Gasak Uang Rp5 Juta

188
Residivis pembobol warung.
Residivis berinisial H, membobol warung dan menggasak uang Rp5 jita di Kabupaten Kapuas. (Istimewa)

Suaradayak.com, KUALA KAPUAS – Unit Resmob Polres Kapuas menangkap seorang residivis, berinisial H alias Tadung (41), karena membobol warung milik warga Desa Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Minggu (26/11/2023).

Residivis tersebut membobol warung menggunakan parang. H tercatat warga Desa Pangkalan Sari, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas. Warung yang dibobol milik Hamsari Effendi (63).

Pelaku ditangkap di jalan Lintas Mandomai, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, setelah pemilik warung, Hamsari Efendi membuat laporan polisi, karena uang sebesar Rp5.000.000 di dalam warung hilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku masuk ke dalam warung korban dengan cara menjebol dinding warung menggunakan parang. Setelah berhasil masuk, pelaku menyikat semua uang yang disimpan di dalam laci warung.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana panjang bertuliskan Adidas, satu lembar baju kemeja warna hitam, dan sebilah parang bertuliskan BDUH 505.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto, mengatakan pelaku tercatat sebagai residivis yang pernah ditahan karena beberapa kali terlibat pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Rekomendasi Berita  Polsek Kandui Bekuk Pencuri Sepeda Motor di Km 14 Jalan Nasional Muara Teweh - Banjarmasin

“Pelaku ini sudah pernah ditahan pada tahun 2013, 2015, 2019, dan 2022,” ucap AKP Iyudi, Rabu (29/11/2023) malam, seraya menambahkan pelaku H dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.