Kamis, September 17, 2026
Beranda Daerah Muara Teweh Bosan Dengar Janji, 4 Bulan SHK Tak Dibayar, Warga Ambil Alih 1.731...

Bosan Dengar Janji, 4 Bulan SHK Tak Dibayar, Warga Ambil Alih 1.731 Ha Lahan Sawit PT Antang Ganda Utama

34
Puluhan warga tergabung dalam keanggotaan pemilik lahan resmi mengambil alih area perkebunan kelapa sawit seluas 1.731 hektare (ha) yang dikelola PBS tersebut di Kabupaten Barito Utara, Kamis (17/9/2026).(Foto : SUARADAYAK.com/Melki)

SUARADAYAK. com, Muara Teweh – Bosan mendengar janji-janji muluk Perusahaan Besar Sawit (PBS) PT. Antang Ganda Utama alias AGU, puluhan warga tergabung dalam keanggotaan pemilik lahan resmi mengambil alih area perkebunan kelapa sawit seluas 1.731 hektare (ha) yang dikelola PBS tersebut di Kabupaten Barito Utara.

Wakil Ketua Kelompok Tani (Poktan) Kebun Lolo Desa Sikan, Kecamatan Montallat, Muhammad Rubis, Kamis (16/9/2026) menegaskan, pihaknya mengambil langkah tegas, lantaran perusahaan diduga melakukan wanprestasi atau ingkar janji berkaitan dengan pembayaran bagi hasil atau Sisa Hasil Kebun (SHK) selama empat bulan berturut-turut, sejak Mei lalu.

Menurut dia, pengambilalihan lahan ini dipicu oleh kekhawatiran warga terhadap tunggakan kredit perbankan.

Sebanyak 76 anggota pemilik lahan terancam mengalami penyitaan aset oleh pihak bank pada akhir bulan ini, akibat tak ada kucuran dana bagi hasil dari perusahaan untuk membayar angsuran rutin.

“Dasar pengambilalihan ini karena hak kami tidak dibayar selama empat bulan. Anggota kami ada sekitar 76 orang yang memiliki pinjaman di bank, dan pihak bank sudah memberitahukan lahan terancam disita akhir bulan ini jika tunggakan tak diselesaikan,” jelas dia di lokasi kebun.

Rekomendasi Berita  Wabup Barito Utara Felix Tingan Buka Rekrutmen TAGANA 2026, Tegaskan Relawan Siaga Hadapi Bencana

Ia menegaskan, mediasi mengalami kebuntuan, karena perusahaan mangkir. Upaya penyelesaian telah ditempuh melalui beberapa tahapan, mulai dari menghadap bupati Barito Utara hingga memohon mediasi yang difasilitasi oleh dinas terkait.

Namun, ujar dia, proses fasilitasi oleh pemkab tak membuahkan hasil karena pihak manajemen perusahaan dinilai tak kooperatif dan kerap mangkir dari rapat koordinasi tindak lanjut.

Meski pada awalnya perusahaan sempat mengakui kewajiban pembayaran dan menyatakan kesiapan untuk melunasi, hingga batas waktu yang disepakati pada tanggal 15 lalu, tak ada realisasi pembayaran maupun iktikad baik komunikasi dari manajemen PT AGU.

Padahal sebelumnya laporan hasil produksi dan rekapitulasi SHK secara rutin dilaporkan oleh pihak perusahaan. “Karena tak ada komunikasi dan iktikad baik, kecil kemungkinan dana tersebut akan dibayarkan, ” ucap dia.

“Daripada rugi berkepanjangan dan lahan disita bank, kami sepakat mengambil alih lahan ini demi menyelamatkan aset warga,” tambah dia.

Kerjasama pengelolaan lahan ini terjalin sejak awal 2018 dan dijadwalkan berlangsung hingga 2026. Berbeda dengan skema kemitraan plasma konvensional (2 ha per anggota), keanggotaan dalam kelompok ini didasarkan pada kepemilikan riil surat tanah warga, di mana luas kepemilikan tiap anggota bervariasi.

Rekomendasi Berita  Ditpolairud Polda Kalteng Ajak Masyarakat Teweh Rawat Pesisir Sungai Barito

Pemilik lahan menyatakan akan terus menguasai dan mengelola area seluas 1.731 ha sampai ada kejelasan dan penyelesaian konkrit berkaitan dengan seluruh hak bagi hasil yang tertunggak dari pihak PT AGU.

Nada serupa diungkapkan Wakil Ketua Kelompok Tani Kebun Lolo, Nurhanuddin bahwa hingga saat ini komunikasi dengan PT. AGU terputus, bahkan aplikasi Whatsapp (WA) diblokir. “WA kami diblokir dan hubungan terputus,” tukas mantan camat Teweh Baru ini.

Hingga berita ini dilansir, pihak manajemen PT.AGU masih belum bisa dikonfirmasi. Menurut seorang satpam yang enggan disebut nama, pimpinan sedang tidak berada ditempat.

“Surat ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Dan kebetulan saat ini pimpinan sedang tidak berada ditempat,” kata sang satpam.(*)

Editor : Melki