Suaradayak.com, MUATA TEWEH – BPN (Kantor Pertanahan) Kabupaten Barito Utara menyosialisasikan tahapan penerbitan dokumen elektronik, Rabu (21/8/2024).
“Sosialisasi ini merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk melakukan alih media dari Sertipikat Tanah menjadi Sertipikat Elektronik,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara Primanda Jayadi.
Kegiatan ini dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Barito Utara Yaser Arapat, kepala organisasi perangkat daerah, pimpinan bank, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPTA), dan camat se-Barito Utara.
Primanda mengatakan, inovasi layanan pertanahan elektronik mencakup
Pertama, kebal/resilent, layanan elektronik meningkatkan keamanan output layanan dari kejahatan pemalsuan dokumen, tahan terhadap pandemi, kebakaran, banjir, dan bencana alam lainnya.
Kedua, transparansi layanan, memberikan akses yang luas pada masyarakat terhadap standar pelayanan secara transparan.
Ketiga, kepastian, layanan elektronik dapat meningkatan kecepatan, kepastian waktu dan biaya layanan pendaftaran tanah.
Keempat, Full Elektronik, layanan elektronik mengurangi penggunaan kertas berupa arsip analog yang terus menerus dihasilkan oleh kegiatan pelayanan.
Kelima, kemudahan layanan, layanan elektronik meningkatkan PNBP melalui peningkatan volume layanan dalam rangka self financing.
Keenam kepastian hukum, layanan elektronik memberikan jaminan kepastian hukum sehingga meningkatkan iklim investasi,” katanya.
Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3/2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pertanahan. Ini menjadi dasar alih media sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik.
“Dokumen elektronik ini dapat disimpan dalam gawai serta dapat dicetak dengan menggunakan secure paper ataupun kertas biasa, serta dilengkapi barcode yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku,”ujarnya.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara daring.(Rohman)