Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Pemkab Barito Utara menanggapi vonis hakim PTUN Palangkaraya, berkaitan dengan gugatan mantan Kades Linon Besi II, Didi Rosell.
Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, ketika dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023) siang, mengatakan tergugat akan mengajukan banding. “Tim masih mengumpulkan bahan untuk persiapan pengajuan banding. Itu ditangani Bagian Hukum Setda, ” ucap Muhlis di hadapan wartawan sambil memastikan bahwa langkah banding ditempuh.
Ditemui terpisah, Kabag Hukum Setda Barito Utara, Mardha Fathiah, menjelaskan pihak tergugat mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan upaya hukum banding.
Saat ini, sambung Mardha, Bagian Hukum sedang mempelajari putusan majelis hakim PTUN Palangkaraya. “Kita pelajari putusan untuk kepentingan menyusun memori banding, karena dari pimpinan ada arahan untuk banding, ” kata Mardha.
Seperti diberitakan kemarin, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya membatalkan Keputusan Bupati Barito Utara (saat itu), Nadalsyah, memberhentikan Didi Rosell sebagai Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, pada 5 Mei 2023 lalu.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan tuntutan penggugat Didi Rosell, mantan Kepala Desa Linon Besi II, Selasa (14/11/2023).
Dalam amar putusan yang diterima Suaradayak.com, Selasa sore, hakim menyatakan eksepsi tergugat (Bupati Barito Utara) tidak dapat diterima seluruhnya.
Adalun dalam pokok sengketa hakim memutuskan :
(1) Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
(2) Menyatakan batal Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.451/175/2023, tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Didi Rosell dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Hardiwan, ST tanggal 5 Mei 2023.
(3) Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.451/175/2023, tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Didi Rosell dan dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, atas nama Hardiwan, ST tanggal 5 Mei 2023.
(4) Mewajibkan tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat penggugat dengan mengembalikan kedudukan awal sebagai Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara.