Bupati Barito Utara Nadalsyah Kalah, Hakim PTUN Menangkan Gugatan Mantan Kades Didi Rosell

1331
Gugatan di PTUN dimenangkan mantan Kades Linin Besi II.
Mantan Kades Linon Besi II, Didi Rosell dan Kuasa Hukumnya, Rusdi di PTUN Palangkaraya. Didi menggugat pemberhentian dirinya sebagai kades dan divonis menang atas Bupati Barito Utara, Nadalsyah, Selasa (14/11/2023).(Istimewa)

Suaradayak.com, PALANGKARAYA – Bupati Barito Utara, Nadalsyah, kalah dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya, karena majelis hakim mengabulkan tuntutan penggugat Didi Rosell, mantan Kepala Desa Linon Besi II, Selasa (14/11/2023).

Didi Rosell melalui Kuasa Hukum, Rusdi Agus Susanto, menggugat Bupati Barito Utara, Nadalsyah, karena telah memberhentikan Didi dari jabatan kades Mei 2023.

Didi berjuang keras dan tanpa lelah mencari keadilan. Akhirnya gugatan dia dikabulkan oleh majelis hakim PTUN.

Dalam amar putusan yang diterima Suaradayak.com, Selasa sore, hakim menyatakan eksepsi tergugat (Bupati Barito Utara) tidak dapat diterima seluruhnya.

Adalun dalam pokok sengketa hakim memutuskan :
(1) Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
(2) Menyatakan batal Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.451/175/2023, tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Didi Rosell dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Hardiwan, ST tanggal 5 Mei 2023.

(3) Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.451/175/2023, tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Didi Rosell dan dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, atas nama Hardiwan, ST tanggal 5 Mei 2023.

Rekomendasi Berita  Jembatan Penghubung Kelurahan Dibangun di Rakumpit Tahun Ini

(4) Mewajibkan tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat penggugat dengan mengembalikan kedudukan awal sebagai Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara.

Saat dikonfirmasi, Selasa petang, Didi Rosel mempersilakan media ini menghubungi Kuasa Hukumnya, Rusdi. Namun setelah dikirim pertanyaan, Rusdi belum menjawab.