Bupati Shalahuddin Fokuskan Optimalisasi PAD, CSR Sektor Perkebunan-Kehutanan

3
Bupati Barito Utara, Shalahuddin, menghadiri rapat koordinasi (rakor) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perkebunan dan kehutanan 2025 di Aula Jayang Tingang, Palangkaraya, Senin (20/10/2025).(Diskominfosandi Barito Utara)

SUARA DAYAK.COM,.Muara Teweh – Bupati Barito Utara, Shalahuddin, memfokuskan, optimalisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat di desa-desa, Senin (20/10)2025).

“Kita harapkan dana-dana yang tidak bisa terserap ke desa dapat dioptimalkan melalui program CSR. Selain dari perusahaan swasta, kami juga mendorong Perusda (Perusahaan daerah) untuk melakukan terobosan-terobosan yang nantinya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Shalahuddin.

Ia mengemukakan hal ini, setelah menghadiri rapat koordinasi (rakor) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perkebunan dan kehutanan 2025 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Palangkaraya.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat 10 perusahaan aktif yang bergerak di sektor perkebunan dan kehutanan di wilayah Barito Utara.

Penguatan kolaborasi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting dalam menghadirkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Barito Utara.

“Jadi momen penting kegiatan ini untuk mengevaluasi peran strategis sektor perkebunan dan kehutanan dalam menopang ekonomi daerah, sekaligus memperkuat komitmen seluruh pihak dalam mendorong pertumbuhan PAD yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” lanjut dia.

Rekomendasi Berita  Rumah Dinas Kepala SDN Lemo II, Barito Utara, Tanpa Penghuni Terbakar

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, mengatakan, perusahaan yang berinvestasi di provinsi setempat diwajibkan melakukan transaksi keuangan salah satunya melalui Bank Pembangunan Daerah yakni Bank Kalteng.

Menurut dia, perusahaan di sektor kehutanan dan perkebunan yang telah menandatangani fakta integritas terkait kesepakatan tersebut bersama pemerintah daerah se-Kalteng di Palangka Raya, harus membuka rekening dan melakukan aktivitas transaksi keuangan melalui Bank Kalteng minimal 25 persen.

“Kebijakan itu merupakan langkah dari Pemprov Kalteng bersama Pemkab/Pemkot dalam menggali serta mengoptimalkan potensi daerah pada berbagai sektor yang bersumber dari investor kehutanan maupun perkebunan,” kata dia.

Pemprov Kalteng menyatakan upaya itu sebagai respons cepat pemerintahan menyikapi kebijakan efisiensi dari pusat, sehingga segera mengambil langkah nyata, terukur dan berkelanjutan.(Rohman)