Buruh Serabutan Ruda Paksa Bocah 7 Tahun di Barito Utara, Korban Sempat Diancam Dipukul

229
Ilustrasi tindak pidana terhadap anak di bawah umur. (Net)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Perkara pencabulan (persetubuhan) terhadap anak di bawah umur, terjadi lagi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Seorang buruh serabutan berinisial W (43) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Barito Utara, karena diduga kuat telah meruda paksa bocah berusia tujuh tahun.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Jumat (2/4/2024) membenarkan, penangkapan tersangkatersangka W pada Rabu (31//1/2024).

“Kami sudah amankan pria tersebut, setelah menerima laporan dari orang tua korban. Saat ini penyidikan sedang berjalan, ” kata Wahyu kepada Suaradayak.com, Jumat siang.

Ia menjelaskan, kronologis tindak pidana perlindungan anak ini, terjadi pada 19 November 2023 di barak tempat tinggal korban di Kecamatan Teweh Tengah. Saat itu situasi sekitar barak  sepi, karena korban ditinggal ibunya ke luar rumah.

Pelaku yang kenal dengan ibu korban beraksi dengan modus mengancam akan memukul korban, jika korban berteriak.

Korban yang ketakutan dan tidak berdaya hanya bisa pasrah saat W melakukan perbuatan biadab.

Rekomendasi Berita  Ternyata Tongkang Penabrak Lanting Angkut Batu Bara Milik PT Maruwai Coal Adaro

“Kasus ini terungkap setelah korban yang sedang rebahan di dalam barak menangis. Ketika ditanyai oleh ibunya, korban dengan polos menceritakan apa yang telah dialaminya,” tambah Wahyu.

Pelaku Berbelit-belit, Tak Mengakui Perbuatannya

Sementara, sumber media ini di Unit PPA mengatakan, pelaku tidak kooperatif dan berbelit-belit sewaktu diperiksa penyidik. “Dia tak mau mengakui perbuatan. Keterangannya berbelit-belit, ” ujar sumber, Jumat.

Terpisah, Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo menegaskan, polisi tak terpengaruh dengan sikap tersangka W. “Kita, kenakan pasal berlapis, ” kata dia.

W dijerat pasal 81 ayat (1) Jo 76D Jo pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang nomor 17/tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 penjara.

Tersangka W belum bisa dikonfirmasi. Tetapi ia yang dari semula berstatus saksi lalu ditetapkan menjadi tersangka, bersikeras tak melakukan perbuatan asusila terhadap bocah 7 tahun.