
Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Caleg nomor urut 1 Partai Golkar di daerah pemilihan (dapil) Barito Utara 2, Nopiyanti, melayangkan laporan ke KPU dan Bawaslu setempat, karena menilai terjadi pelanggaran pemilu legislatif (pileg) di dapil 2, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Nopiyanti mengatakan, dirinya telah melayangkan surat ke Bawaslu Barito Utara, perihal laporan pengaduan pelanggaran pemilu. Surat tertanggal 23 Februari 2024.
Dalam surat tersebut, Nopiyanti menyebutkan, adanya dugaan perhitungan suara yang merugikan caleg dapil 2.
Dia menyampaikan dugaan melambungnya hasil pleno di empat kecamatan. Sebab itu, Golkar, Nasdem, dan PKS agar melampirkan suara yang diperoleh sesuai dengan C1, sehingga tak merugikan caleg lain.
Kemudian memohon KPU dan Bawaslu mengecek kembali hasil pleno di Teweh Timur karena melambungnya sebanyak 12 suara salah satu caleg.
Dia juga meminta agar KPU dan Bawaslu menghitung ulang suara sesuai dengan hasil C1 asli antara Golkar, Nasdem, dan PKS.
“Saya selaku caleg Partai Golkar mengklaim suara Partai Golkar di Dapil 2 secara keseluruhan 1.417 dengan terlampir hasil C1 asli, ” kata Nopiyanti, Jumat (23/2/2024).
Terpisah, menanggapi indikasi pelanggaran pemilu legislatif di dapil Barito Utara 2, Tokoh Masyarakat Dayak Tewoyan, Suria Baya mengatakan, khusus di Kecamatan Lahei dan Lahei Barat, sebaiknya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) sehingga memenuhi rasa keadilan.
Suria mengaku mencermati dan terus memantau apa yang terjadi di lapangan, karena salah satu adiknya terlibat sebagai caleg dan berpotensi meraih kursi DPRD.
“Sebaiknya dilakukan pencoblosan ulang, karena dugaan kecurangan itu dimulai dari satu parpol besar di Barito Utara, ” kata Suria, Jumat sore.
PSU, tambah Suria, demi menjaga netralitas penyelenggara pemilu terhadap tuduhan-tuduhan liar yang berkembang di masyarakat terhadap PPK terkait adanya penggelembungan suara oleh beberapa partai politik di Kecamatan Lahei dan Kecamatan Lahei Barat.
Ketika dikonformasi,
Ketua PPK Lahei Hartayani didampingi operator Sekretariat PPK Jumani mengatakan, rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan sudah selesai dan semua saksi sudah sepakat.
“Selanjutnya akan diselesaikan di tingkat yang paling atas yaitu KPU Barito Utara sesuai dengan surat yang ada, ” kata dia, Jumat sore.
Hartayani juga meluruskan keberatan atau sanggahan saksi Partai Nasdem bahwa suara Partai Golkar awalnya memang 500, bukan 250.
Hartayani merinci langkah atau prosedur yang telah dijalankna oleh PPK Lahei sebagai berikut :
(1) Rapat Pleno di tingkat kecamatan dimulai Sabtu (17/2/2024) di Aula Kecamatan Lahei dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan Lahei dan para saksi partai politik.
Selama proses penginputan masing-masing TPS disetiap desa, tak ada saksi yang melakukan protes dan penginputan hasil suara tak ada yang salah.
Tetapi Hartayani menambahkan, pada saat pleno hari terakhir, Sirekap sempat mengalami gangguan alias error.
(2) Saat pembacaan D.Hasil Pleno pada Rabu (21/2/2024) pukul 18.00 WIB, saksi dari Nasdem melayangkan protes karena perolehan suara dari Partai Golkar tak sesuai dengan C.Hasil dan C.Salinan.
Ia menjelaskan, Panwaslu Kecamatan Lahei langsung memberikan saran dan masukan berupa perbaikan di tingkat KPU dengan acuan C.Hasil dan C.Salinan.
Kemudian saksi Partai Nasdem dan PPK Kecamatan Lahei melakukan perbaikan awal secara manual sebagai bahan untuk perbaikan di tingkat KPU yang disaksikan oleh Panwaslu Kecamatan Lahei dan saksi dari Partai Golkar.
“Akhirnya semua pihak sepakat dengan dituangkan dalam Berita Acara (BA) sebagai acuan bersama, ” ujar Hartayani.
(3) Perbaikan dilakukan di KPU pada Kamis (22/2/2024).
(4) Selanjutnya Jumat (23/2/2024) sudah dibacakan hasil perbaikan di Aula Kecamatan Lahei yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Komisioner KPU Barito Utara, Panwaslu Kecamatan Lahei, delapan orang saksi dari partai politik, dan semua anggota PPK Kecamatan Lahei.
“Setelah selesai pembacaan hasil perbaikan, semua saksi partai politik menerima hasil tersebut, ” terang Ketua PPK Lahei.
Terpisah Ketua PPK Teweh Timur Irwanto mengatakan, rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan pemilu 2024 tingkat Kecamatan Teweh Timur yang dilaksanakan pada tanggal 17- 18 Februari 2024.
Rapat Pleno hari pertama dilaksanakan pada hari Sabtu 17 Februari 2024 Pukul 09 : 30 WIB sampai dengan pukul 23 :00 WIB. Hari Kedua Minggu, 18 Februari 2024 Pukul 08: 00- sd 22:00 WIB.
Rapat pleno dihadiri Ketua dan anggota Panwascam, saksi dari 9 (sembilan) Partai Politik yaitu
PKB, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan
“Jumlah TPS yang sudah diplenokan sebanyak 23 TPS dari 12 Desa Se-Kecamatan Teweh Timur. Semua saksi parpol menerima hasil pleno, ” tegas Irwanto, Selasa lalu.