
SUARADAYAK.com, Kuala Kapuas – Mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng menyambangi warga di Desa Palangkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Sabtu (17/10/2026).
Kegiatan sambang tersebut dilaksanakan oleh personel Mako Perwakilan Palangkau Lama Ditpolairud Polda Kalteng dengan cara menyusuri permukiman warga yang berada di bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito.
Dalam kesempatan tersebut, petugas berdialog langsung dengan warga dan memberikan sosialisasi serta imbauan berkaitan dengan larangan membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar.
Direktur Polairud Polda Kalteng, Kombes (Pol) Dony Eka Putra menyebutkan, kegiatan ini merupakan langkah preemtif mencegah terjadi karhutla di wilayah pesisir sungai.
“Kami mengingatkan kepada seluruh warga membuka lahan dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” papar Dirpolairud.
Selain menyampaikan larangan, petugas juga menjelaskan dampak buruk dari pembakaran lahan, mulai dari kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan akibat kabut asap, hingga kerugian ekonomi.
Petugas juga mengajak warga untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat atau Bhabinkamtibmas apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan.
Warga Desa Palangkau Lama menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan siap mendukung upaya pencegahan karhutla serta tidak akan membuka lahan dengan cara dibakar.
Dengan adanya kegiatan sambang ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga hutan dan lahan semakin meningkat, sehingga wilayah Kalteng bebas dari bencana kabut asap.(*)
Editor : Fathur Rohman
