Suaradayak.com, NANGA BULIK – Peredaran narkoba di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, lumayan masif. Selama Januari 2024 saja, Polres Lamandau menyita 395,32 gram sabu-sabu dan delapan butir ekstasi.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, saat konferensi pers, Jumat (2/2/2024) menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba dari empat laporan polisi berbeda.
Dari keempat laporan tersebut, tiga kasus menunjukkan jaringan narkoba yang menghubungkan Pontianak dan Lamandau. Sabu diselundupkan dari Pontianak dan diedarkan di Lamandau, bahkan ada yang ditujukan ke Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Dari empat Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap, narkotika jenis sabu LP nomor 1, 3 dan 4 barang bukti berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat. Sedangkan, LP nomor 2 berasal dari Kabupaten Kotawaringin Barat,” ungkap Bronto Budiyono.
Empat tersangka dibekuk polisi, yaitu M (28 tahun), IW (28), KL (46), dan DP (33 tahun). Mereka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.
“Para pelaku ditangkap saat personel melaksanakan razia di Jalan Trans Kalimantan Nanga Bulik dan sebagian lagi diungkap melalui penyelidikan di rumah pelaku,”kata dia.
Bronto menegaskan Polres Lamandau berkomitmen memberantas narkoba di wilayahnya. Razia dan penyelidikan terus dilakukan untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba.
Sebagai bentuk transparansi, Polres Lamandau memusnahkan barang bukti narkoba di hadapan para tersangka dan tamu undangan. Barang bukti direbus dengan air mendidih dan dicampur dengan pembersih lantai, kemudian dibuang ke septic tank.