Rabu, Juli 22, 2026
Beranda Daerah Muara Teweh Desersi, Dua Polisi di Barito Utara Dipecat

Desersi, Dua Polisi di Barito Utara Dipecat

167
Polres Barito Utara memecat atau melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seorang personel Polri di Muara Teweh, Rabu (22/7/2026).(Foto : Dok Humas Polres Barito Utara(

SUARADAYAK.com, Muara Teweh – Polres Barito Utara memecat atau melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua personel Polri di Muara Teweh, Rabu (22/7/2026).

Upacara dipimpin oleh Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febriyanto, diikuti oleh seluruh personel Polres Barito Utara.

Pelaksanaan upacara PTDH merupakan tindak lanjut dari keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, dan menjaga marwah institusi. “Yang bersangkutan melakukan desersi, ” kata Singgih Febiyanto melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP, saat ditanya SuaraDayak.com.

Kapolres Barito Utara menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah yang berat, namun harus dilaksanakan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh personel yang bersangkutan.

Tindakan tersebut juga menjadi bukti Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.

“Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bagi kita semua agar senantiasa bekerja dengan penuh tanggung jawab, mematuhi aturan yang berlaku, serta menjaga nama baik institusi Polri di tengah kepercayaan masyarakat,” tegas Kapolres.

Rekomendasi Berita  Pemkab Barito Utara Susun RPJMD 2025-2029 Libatkan Seluruh Masyarakat

Dikutip dari Goggle, Desersi adalah tindakan seorang anggota militer atau kepolisian yang dengan sengaja meninggalkan tugas, jabatan, atau kesatuannya tanpa izin resmi.

Pelanggaran ini merupakan bentuk pembangkangan yang memiliki konsekuensi hukum serius bagi pelakunya.

Aspek Hukum dan aturan di Indonesia, desersi tidak sekadar dianggap sebagai pelanggaran disiplin biasa, melainkan tindak pidana murni.

Di lingkungan Kepolisian (Polri) mengacu pada PP Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Anggota yang meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari berturut-turut akan diproses melalui sidang komisi kode etik dan terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bentuk-Bentuk Desersi secara umum dikategorikan menjadi beberapa bentuk, seperti :

(1) Lari dari Tugas
Pergi dengan sengaja tanpa izin dengan maksud untuk menghindari kewajiban dinas.

(2) Pembelotan
Perbuatan lari dari kesatuan dan memihak atau bergabung dengan musuh.

(3) Mangkir Berkepanjangan Ketidakhadiran tanpa izin yang melebihi batas waktu maksimal yang ditentukan oleh instansi masing-masing (seperti lebih dari 30 hari).(*)

Penulis : Rohman

Rekomendasi Berita  Ditpolairud Dukung Dunia Pendidikan di Kalteng Melalui KMH

Editor : Rohman