Puruk Cahu – Dengan tingkat prevalensi stunting yang masih tinggi, perlu segera diatasi bersama baik Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, individu, komunitas, CSR, lintas sektor, maupun swasta.
Termasuk di Kabupaten Murung Raya semua harus bersinergi dalam upaya penurunan stunting.
Waket II DPRD Mura Rahmanto Muhidin mengajak bersama-sama untuk mencegah dan menangani permasalahan stunting di Kabupaten bermotor Tira Tangka Balang, dengan perlu melakukan pendekatan multi sektor melalui intervensi layanan spesifik dan sensitif secara konvergensi/terintegrasi yang dilakukan baik dari tingkat Kabupaten, hingga Desa/Kelurahan.
“Stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan. Karenanya penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara perangkat daerah penanggungjawab layanan dengan sektor/ lembaga non-Pemerintah dan masyarakat,” kata Rahmanto, Kamis (19/10/2023).
Sebagaimana diketahui, bahwa Presiden RI Joko Widodo telah mengamanatkan kepada kita semua melalui Peraturan Presiden no. 72 Tahun 2021 untuk bersama-sama secara konvergen melakukan percepatan dan penurunan stunting.
“Semua pihak terkait harus bergerak searah dengan tujuan yang sama, menuntaskan permasalahan yang menimbulkan resiko stunting, baik intervensi spesifik maupun intervensi sensitif,” tandasnya.
Berdasarkan SSGI tahun 2022 Kabupaten Murung Raya prevalensi balita stunting berada pada urutan tertinggi di Kalimantan Tengah yaitu sebesar 40,9 persen.
Berdasarkan hasil pendataan keluarga Tahun 2021 keluarga beresiko stunting di Kabupaten Murung Raya juga cukup tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak yang harus dilakukan. (Sur)