Diduga Jadi Posko Paslon Tertentu, Aparat Keamanan Datangi Sebuah Rumah di Desa Malawaken

108
Sebuah rumah di KM 16, RT 6, Desa Malawaken, Barito Utara diduga menjadi posko bin markas salah satu pasangan calon.(Tangkapan WAG)

SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Meski aturan dari KPU Barito Utara sudah jelas-jelas melarang, disinyalir pelanggaran masih saja terjadi, dua hari menjelang pemungutan suara ulang (PSU).

Sebuah rumah di Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalteng, didatangi aparat keamanan, karena diduga menjadi posko bin markas salah satu pasangan calon, Kamis (20/3/2025).

Kedatangan aparat keamanan ramai diviralkan diberbagai platform media sosial. Rumah tersebut berada di KM 16,RT 6, Desa Melawaken.

Sekadar informasi, PSU bakal digelar di TPS 04 Desa Malawaken. Para pemilih mencakup warga RT 5 dan RT 6 Desa Malawaken. Jumlah DPT di TPS ini 568 orang.

Kabag Ops Polres Barito Utara, Kompol Masriwiyono memimpin tim gabungan aparat keamanan. Di rumah itu, ia memperingatkan pemilik rumah agar membatasi aktivitas di rumah.

Masri panggilan akrabnya,
menyampaikan, selama PSU di TPS 04 Desa Malawaken belum dilaksanakan, warga dari luar Desa Malawaken dilarang untuk berkumpul di Malawaken.

“Hasil kesepakatan bersama, menjelang dan selama PSU tak ada aktivitas warga dari luar Desa Malawaken di desa ini,” tegasnya.

Rekomendasi Berita  138 Anggota Kontingen Barito Utara Ikuti Pesparawi ke-XVII di Pulang Pisau

Menanggapi hal itu, sang pemilik rumah berdalih, di rumah itu akan dilangsungkan acara selamatan. Sehingga para kerabat yang berasal dari luar Desa Melawaken berdatangan.

Pantauan lapangan, salah satu warga asal Kelurahan Lahei diminta untuk pulang. Pria tersebut disarankan oleh oleh Kompol Masri untuk diantar ke tempat asalnya.(Melkianus He)