
SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Koordinator tim hukum dan advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 1 Gogo-Helo, Malik Muliawan, bersama dengan enam orang saksi lainnya memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu Kalteng di Muara Teweh, Senin (24/3/2025).
Pemeriksaan klarifikasi berkaitan dengan laporan tim hukum yang paslon 01, berkenaan dengan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, masif, dan sistematis (TSM yang sedang berproses di Bawaslu Kalteng. Pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB-02.00 WIB.
“Untuk memastikan itu, Bawaslu Kalteng meminta klarifikasi kepada pelapor dan para saksi (tujuh orang) didampingi dua pengacara, seputar pengaduan tertanggal 16 Maret 2025,” jelas Malik kepada wartawan, Senin.
Malik sendiri sebagai pelapor sekaligus saksi dicecar 18 pertanyaan. Pada bagian pertama, ia harus menjelaskan tentang kejadian sebelum pilkada 27 November 2024, karena ada pula beberapa peristiwa yang dilaporkan tim hukum paslon 1 ke Bawaslu Barito Utara.
“Saya juga sempat berkomunikasi dengan komisioner Bawaslu Kalteng, berkaitan dengan lima orang ASN yang sedang berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tadi sudah disampaikan hal-hal seperti itu, dan kami meminta kepada Bawaslu Kalteng untuk menjelaskan sampai di mana soal lima ASN, ” terang Malik lagi.
Sedangkan bagian kedua klarifikasi mengenai kejadian pada tanggal 14 Maret 2025 di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh.
Para saksi ditanya bagaimana kronologis dan dari mana mendapatkan informasi. “Saya jawab itu informasi dari warga, kebetulan saat itu saya didampingi para saksi. Termasuk Pak Mahyudin yang pertama kali menggrebek (istilah Malik cs), ” kata Malik.
Menurut Malik, Bawaslu Kalteng mengklarifikasi dua kejadian, yakni sebelum 27 November 2024 dan 14 Maret 2025, agar terlihat jelas pelanggaran administratif TSM.
Bahkan, sambung Malik, berkaitan dengan kejadian sebelum 27 November 2024, jika ada alat bukti dan barang bukti, Bawaslu Kalteng mempersilakan tim hukum paslon 01 untuk segera menyampaikan dengan batas waktu besok (Selasa,25/3/2025).
“Proses dan progres penanganan kasus ini sedang berlangsung dan kita dimintai keterangan. Kita berharap sesegera mungkin selesai, karena mereka (Bawaslu Kalteng) ada batas waktu 14 hari,” kata mantan ketua KPU dan Kabag Hukum Setda Barito Utara ini.(Melkianus He)