Dinas Perkimtan Barito Utara Finalkan Pembayaran Ganti Rugi Bendungan Jamut

70
Tim Dinas Perkimtan Barito Utara turun mengecek lokasi yang ditetapkan untuk pembangunan Bendungan Jamut. Kini pemerintah tinggal membayar beberapa persil, setelah pemilik lahan merampungkan maaalah. (Istimewa)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH -Setelah sempat tersendat beberapa tahun, akhirnrya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtam) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memfinalkan pembayaran ganti rugi pembangunan Bendungan Jamut di Kecamatan Teweh Timur.

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Barito Utara Fery Kusmiadi membenarkan, pihaknya telah menyelesaikan pengukuran lahan dan menyediakan dana ganti rugi.

“Total luas lahan yang dibebaskan untuk areal Bendungan Jamut 36.132 M2. Pemerintah menyediakan biaya ganti kerugian Rp303.490.431,” kata Fery di Muara Teweh, Selasa (9/1/2024).

Kadis Perkimtan mengungkapkan dana tersebut I belum terbayarkan kepada pemilik lahan karena :
1) Sertifikat masih menjadi jaminan bank (1 persil).
2) Sertifikat belum balik nama (11 persil).
3) ⁠Alamat pemilik fanti rugi tidak diketahui (2 persil).
4) ⁠Pihak yang berhak tidak hadir tanpa ada keterangan (2 persil).

“Kita segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi dengan catatan memenuhi aturan yang berlaku. Dananya sudah ada, ” tegas Fery.

Fery menambahkan, penyelesaian ganti rugi lahan Bendungan Jamut merupakan satu dari tiga pekerjaan rumah yang mesti dirampungkan Dinas Perkimtan Barito Utara. Dua lainnya ganti rugi pelebaran Jalan Naaional di Kecamatan Teweh Baru dan pelebaran tempat pemakaman umum (TPU) Km 7.

Rekomendasi Berita  Debat Kedua Pilkada Barito Utara, Setiap Paslon Dijatah 50 Pendukung Masuk Arena Debat

“Sesuai dengan pesan dan instruksi pimpinan daerah, saya menyelesaikan tiga masalah tersebut, sehingga tak ada urusan yang berlarut-larut, ” tukas ayah dua anak ini.