Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara, menyosialisasikan biaya ganti rugi lahan pelebaran jalan nasional dari Simpang Polimat menuju Simpang Bandara HM Sidik di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Rabu (12/6/2024).
Poin penting dari sosialisasi yang dipimpin Kadis Perkimtan Barito Utara, Fery Kusmiadi, hasil penilaian harga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yakni :
1) Total luas tanah terkena ganti rugi sebanyak 15.460,7 M2.
2) Besaran nilai ganti rugi dari 251 persil besarannya mencapai Rp10.072.465.263.
Luas tanah yang berada di sebelah A (kanan) sebanyak 8.981,2 M2 dengan total nilai dana sebesar Rp5.609.728.316.
Sedangkan luas tanah di sebelah B (kiri) sebanyak6.479,5 M2 dengan jumlah dana sebesar Rp4.462.736.947.
Total keseluruhan luas A+B sebesar 15.460,7 M2 dengan total anggaran sebesar Rp10.072.465,263.
Kepala Disperkimtan Barito Utara, Fery Kusmiadi, mengatakan, pihaknya menyampaikan harga hasil penilaian KJPP berkaitan dengan ganti rugi tanah dari Simpang Polimat-Simpang Bandara HM Sidik sepanjang 6.050 Meter (6,05 KM).
“Kami tinggal menunggu kelengkapan berkas dari pemilik lahan. Kalau sudah selesai dan setuju, pembayaran dilakukan melalui Bank Kalteng,” kata Fery Kusmiadi kepada Suaradayak.com, Selasa siang.
Menurut Fery, persyaratan umum yang wajib disipakan bagi pembayaran ganti kerugian, antara lain :
1) Nama di sertifikat/alas hak tanah dan pemilik tanah adalah orang yang sama.
2)Jika tanah telah terjadi jual beli dan belum dibalik nama ke pemilik terakhir, wajib dilakukan balik nama terlebih dahulu.
3) Mempunyai dan memegang fisik asli sertifikat dan tidak menjadi jaminan di bank atau pihak lain.
4) Tanah tidak bersengketa dan tidak dipermasalahkan pihak lain.
5) PBB telah dibayar lunas.
6) Menyetujui harga tanah yang telah dinilai oleh KJPP melalui penanda tanganan berita acara kesepakatan.
Fery menambahkan, persyaratan umum dan persyaratan administrasi diserahkan ke kantor Perkimtan mulai besok dan seterusnya. “Pembayaran ganti kerugian direncanakan pada16 Juli 2024,” kata salah satu kadis senior yang menapaki karir birokrat berawal sebagai ajudan (ADC) Bupati HA Dj Nihin ini.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perkimtan Barito Utara, Ary Sudarta, mengatakan sosialisasi harga kerugian merupakan tindak lanjut hasil kajian KJPP beberapa waktu lalu.
KJPP merupakan konsultan penilai harga tanah milik masyarakat yang terkena ganti rugi pelebaran Jalan Nasional. KJPP menilai tanah dan tanam tumbuh.
Ary menambahkan, melalui sosialisasi diharapkan masyarakat yang setuju dengan hasil penilaian harga oleh KJPP menandatangani berita acara kesepakatan harga (setuju atau tidak).
Teknis penyampaian harga akan disampaikan kepada masing-masing warga dengan cara dipanggil satu persatu.(Melki)