
SUARA DAYAK.COM, Muara Teweh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara, bersama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melakukan pengecekan biometrik terhadap seorang penduduk terlantar yang tidak membawa identitas diri.
“Proses identifikasi dilakukan dengan menggunakan sistem biometrik untuk mencocokkan data sidik jari dan wajah guna mengetahui status kependudukan yang bersangkutan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Barito Utara, Nurhamidah, di Muara Teweh, Selasa (14/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjamin hak sipil setiap warga negara, termasuk mereka yang berada dalam kondisi terlantar atau kehilangan dokumen kependudukan.
Kebijakan ini, lanjut dia, merupakan langkah cepat dan tanggap untuk melindungi hak dasar penduduk yang membutuhkan bantuan.
Komitmen tersebut untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara inklusif.
“Dalam kasus seperti ini, kami segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk melakukan pendataan dan pengecekan biometrik agar identitas orang yang bersangkutan dapat diketahui dan diproses lebih lanjut,” sambung dia.
Ia menambahkan, pengecekan biometrik sangat membantu proses penelusuran identitas, terutama bagi warga yang tak memiliki dokumen sama sekali.
Melalui teknologi biometrik, data dicocokkan dengan database kependudukan nasional. Bila ditemukan kecocokan, maka akan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Bila tidak, akan diproses sebagai penduduk yang belum tercatat, tentunya melalui mekanisme yang berlaku,” ujar dia.
Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara turut memberikan pendampingan terhadap individu tersebut selama proses identifikasi berlangsung, sembari memastikan kebutuhan dasar dan perlindungan sosialnya terpenuhi.
Pemkab Barito Utara mengimbau masyarakat yang kehilangan identitas diri untuk segera melapor ke instansi terkait guna mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan secara cepat dan tepat.(Rohman)









