Rabu, Oktober 21, 2026
Beranda Daerah Pulang Pisau Ditpolairud Pastikan Jaminan Keamanan Feri Penyeberangan di Pulang Pisau

Ditpolairud Pastikan Jaminan Keamanan Feri Penyeberangan di Pulang Pisau

25
Kapal Polisi XVIII-2002 Ditpolairud Polda Kalteng melaksanakan pengamanan di pelabuhan feri penyeberangan Pulang Pisau - Desa Kalawa, Kamis (25/12/2025).(Ist/Ditpolairud Polda Kalteng) ‎

SUARA DAYAK.COM, Pulang Pisau – Dalam rangka memastikan keselamatan dan kenyamanan para penumpang, Kapal Polisi XVIII-2002 Ditpolairud Polda Kalteng melaksanakan pengamanan di pelabuhan feri penyeberangan Pulang Pisau – Desa Kalawa, Kamis (25/12/2025).
‎
‎Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan suasana aman selama masa liburan dan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
‎
‎Dalam pelaksanaan PAM, petugas tidak hanya fokus pada pengamanan fisik tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang guna mencegah masuknya barang-barang terlarang.
‎
Direktur Polairud Pokda Kalteng Kombes (Pol) Dony Eka Putra, menjelaskan bahwa pengamanan di pelabuhan feri ini dilakukan sebagai respon terhadap meningkatnya jumlah penumpang yang menggunakan fasilitas penyeberangan.
‎
‎”Kami ingin memastikan setiap penumpang merasa aman dan nyaman selama perjalanan. Oleh karena itu, kami melakukan langkah-langkah proaktif untuk mengantisipasi segala potensi gangguan,” jelas dia.
‎
‎Selain pengawasan keamanan, kepolisian juga bekerja sama dengan pihak pelabuhan dalam memberikan informasi kepada penumpang mengenai prosedur keselamatan selama berada di feri.
‎
‎Petugas juga mengingatkan penumpang untuk mematuhi protokol kesehatan demi menjaga kesehatan bersama.
‎
‎Salah satu penumpang, Siti, mengungkapkan, ia merasa lebih tenang dengan adanya petugas polisi yang berjaga di pelabuhan.
‎
‎”Dengan adanya pengamanan dari polisi, saya merasa lebih aman saat menyeberang. Semoga pelayanan ini terus ditingkatkan,” Sebut dia.
‎
‎Pengamanan di feri penyeberangan ini akan berlangsung selama periode 24 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026 sesuai dengan tingkat mobilitas masyarakat.
‎
‎Diharapkan melalui upaya ini, para penumpang dapat menikmati perjalanan mereka dengan kerisauan yang minimal.
‎
‎Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan aktif melaporkan jika menemukan situasi yang mencurigakan.
‎
‎”Kerjasama dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan bersama,” tandas Dirpolairud. (Rohman/Kp2002-Humas Ditpolairud Polda Kalteng)

Rekomendasi Berita  Anggota DPRD Edi Fran Aji : Pemdes Perlu Perkuat Pengelolaan Dana Desa