Ditpolairud Polda Kalteng Imbau Masyarakat DAS Kahayan Tak Melakukan Ilegal Fishing

12
Personel Marnit Palangkaraya, Ditpolairud Polda Kalteng, selalu berupaya mencegah kegiatan illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal yang dapat merusak ekosistem DAS Kahayan, Jumat (14/2/2025).(Dok Marnit Palangkaraya, Ditpolairud Polda Kalteng)

SuaraDayak.com, PALANGKARAYA – Personel Marnit Palangkaraya, Ditpolairud Polda Kalteng, selalu berupaya mencegah kegiatan illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal yang dapat merusak ekosistem DAS Kahayan, Jumat (14/2/2025).

Dalam kegiatan ini, personel Marnit Palangkaraya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan ilegal fishing, seperti menyetrum ataupun meracun ikan agar kelestarian ekosistem DAS Kahayan tetap terjaga.

Personel Marnit Palangkaraya juga melarang keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan ilegal fishing, karena sebagaimana tertuang pada Pasal 84, Ayat (1), UU ndang Nomor 31/2014 Jo Pasal 100 B, UU Tahun 2019 tentang Perikanan, dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000.

Dirpolairud Polda Kalteng Kombes (Pol) Dony Eka Putra, melalui Kepala Marnit Palangkaraya Iptu Abri Badda Bachri, mengatakan imbauan ini juga merupakan langkah edukasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada masyarakat tentang dampak negatif dari illegal fishing serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasinya.

“Dalam memanfaatkan sumber daya perikanan masyarakat hendaknya menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan agar sumber ikan dan ekosistem lingkungan dapat tetap terjaga kelestariannya,” ujar Abri Badda Bachri.(Rohman)

Rekomendasi Berita  Fenomenal! Ditpolairud Polda Kalteng Sabet Penghargaan IKPA Nilai Sempurna Kategori Pagu Sedang Bobot Besar Semester I TA 2025