
SuaraDayak.com, PANGKALAN BUN – Ditpolairud Polda Kalteng dengan Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KYRD), melalui Personel KP XVIII – 2004 DAS Kumai, menggelar patroli rutin untuk mengecek alat tangkap ikan dari para nelayan sekitar maupun luar DAS Kumai, Sabtu (8/3/2025).
Beragam cara para nelayan untuk menangkap ikan, dari cara yang diperbolehkan sampai cara yang dilarang.
Tetapi masih ada beberapa nelayan yang ingin meraih hasil yang melimpah, sehingga berbagai macam cara pun dilakukan.
Seperti menggunakan alat strum, racun, trol, pukat harimau dan sejenisnya, sehingga membuat ikan kecil pun ikut menjadi sasaran.
Berbeda halnya ketika para nelayan menggunakan alat tangkap yang diperbolehkan seperti jaring, karena hanya ikan besar saja yang akan terkena perangkap tersebut.
Direktur Polairud Polda Kalteng, Kombes (Pol) Dony Eka Putra, melalui Komandan Kapal Patroli XVIII-2004 DAS Kumai, Bripka M. Masyhur Siregar menjelaskan, sebagai anggota Ditpolairud Polda Kalteng, khususnya DAS Kumai, personel menuntut para nelayan berpikir cerdas.
Terutama menggunakan alat tangkap ikan memakai sistem seleksi berdasarkan ukuran, ataupun jenis ikan yang perlu untuk dilestarikan maupun yang memenuhi kriteria untuk ditangkap.
“Supaya keberlangsungan ikan di masa yg akan datang bisa dinikmati oleh anak dan cucu,” ujar Masyhur Siregar.(Red/RZ)