
SUARADAYAK.com, Sampit – Berupaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah yang bertugas di KP-2005 mengimbau kepada masyarakat di DAS Mentaya mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan, Kamis (15/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel Ditpolairud mengedukasi masyarakat agar tak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut dapat menyebabkan kebakaran meluas, menimbulkan kabut asap, mengganggu kesehatan, serta merusak ekosistem dan lingkungan.
Personel juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan adanya indikasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah sekitarnya.
Melalui kegiatan ini, Ditpolairud Polda Kalteng berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap bahaya karhutla, sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kebakaran hutan dan lahan.
Ditpolairud Polda Kalteng mengimbau seluruh masyarakat tak membakar hutan dan lahan serta bersama-sama menjaga Kalteng tetap aman dan bebas dari karhutla.(*)
Editor : Fathur Rohman
