Ditpolairud Gelar KRYD Destructive Fishing di DAS Seruyan

20
Dalam rangka mencegah praktik destructive fishing dan memastikan legalitas usaha perikanan, Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah, meningkatkan pengawasan, patroli, dan pengecekan kapal nelayan di wilayah Perairan Sei Undang, DAS Seruyan, Selasa (25/2/2025).(Dok Ditpolairud Polda Kalteng)

SuaraDayak.com, KUALA PEMBUANG – Dalam rangka mencegah praktik destructive fishing dan memastikan legalitas usaha perikanan, Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan Kegiatan Rutin Kepolisian yang  Ditingkatkan (KRYD) meningkatkan pengawasan, patroli, dan pengecekan kapal nelayan di wilayah Perairan Sei Undang, DAS Seruyan, Selasa (25/2/2025).

Salah satu upaya konkrit KRYD destructive fishing oleh personel Ditpolairud Polda Kalteng adalah pemeriksaan (riksa) terhadap kapal nelayan KM. YAMAN GT. 6 diawaki oleh tiga orang ABK dengan nahkoda Adam, beroperasi di wilayah tangkap DAS Seruyan, Perairan Sei Undang.

Direktur Polairud Kombes (Pol) Dony Eka Putra menegaskan, KRYD destructive fishing bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perikanan serta mencegah penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem.a

Patroli juga diharapkan dapat mengurangi jumlah kapal yang beroperasi tanpa izin atau menggunakan dokumen palsu, karena tak hanya berdampak pada legalitas usaha perikanan, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan pelayaran.

Menurut Dony, dengan adanya KRYD destructive fishing serta pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten, Ditpolairud Polda Kalteng berkomitmen untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan serta menciptakan lingkungan perairan yang aman dan berkelanjutan bagi para nelayan yang beroperasi secara legal.(Rohman)

Rekomendasi Berita  Polsek Pahandut Ungkap Kronologis Penusukan di Tumbang Rungan