Suaradayak.com, PALANGKARAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, menangkap dua tersangka penimbun BBM dan penyalahgunaan tabung LPG 3 kg di dua tempat berbeda.
Ditreskrimum Polda Kalteng meringkus dua tersangka berinisial E (48) dan A (25), warga Palangkaraya dan Katingan, karena diduga menimbun 858 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dan menyalahgunakan tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi sebanyak 100 tabung.
Kapolda Kalteng Irjen (Pol) Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes (Pol) Erlan Munaji mengungkapkan kasus tersebut, Rabu (31/1/24) siang.
Erlan menyampaikan, kedua tersangka pelaku tersebut, diamankan karena dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas atau LPG subsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara.
Wadirreskrimsus AKBP Bayu Wicaksono mengatakan,kedua pelaku tersebut diamankan di dua lokasi atau TKP yang berbeda.
Pelaku berinisial E (48), tersangka penimbun BBM bersubsidi jenis Bio Solar diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 30, Simpang Tumbang Samba Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Sedangkan pelaku berinisial A (25), pengangkut tabung gas LPG 3 kg bersubsidi diamankan di Jalan Kenanga, Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
Bayu menerangkan, bahwa keduanya beraksi dengan melakukan penimbunan BBM jenis Bio Solar dan penyalahgunaan pengangkutan tabung gas LPG berisi 3 kg yang bersubsidi untuk dijual kembali kepada masyarakat.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 jerigen ukuran 33 liter, dengan total 858 liter BBM jenis Bio Solar, 100 tabung LPG 3 Kg, serta dua unit kendaraan R4 jenis minibus dan pickup,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Bayu. kedua pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU nomor 22/2001, tentang minyak dan gas bumi.
Ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 miiliar.