
SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP), berkaitan dengan ganti rugi lahan milik warga Kecamatan Lahei dan Lahei Barat, Senin (14/4/2025).
RDP melibatkan mitra DPRD dan masyarakat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli dan dihadiri 10 anggota DPRD Barito Utara, pemerintah desa, dan perusahaan.
Henny memyebutkan, fokus utama rapat membahas verifikasi lahan dan pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat di Kecamatan Lahei dan Lahei Barat.
Kesimpulan RDP, DPRD Barito Utara akan melakukan kunjungan lapangan ke Kecamatan Lahei pada Sabtu (19/4) bersama pihak kepolisian, muspika, pemerintah desa, dan pihak terkait lainnya verifikasi lahan secara langsung.
DPRD juga meminta PT PADA IDI menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat atas lahan yang telah digunakan perusahaan, terutama bagi lahan yang sudah dilakukan penggarapan dan dinyatakan clear and clean.
“Kami meminta agar pihak perusahaan menyelesaikan pembayaran ganti rugi terhadap lahan masyarakat sebelum lahan tersebut kembali digunakan untuk aktivitas perusahaan,” tukas Henny.
Perwakilan dari Polres Barito Utara Kompol Masrwiyono, perwakilan masyarakat Desa Luwe Hulu, Anung serta pihak eksekutif dari Sekretariat Daerah Barito Utara dan PT PADA IDI menandatangani notulen RDP.(Hendrik)