DPRD Barito Utara Bongkar Kebobrokan Pengelolaan Tambang di Trinsing

180
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat (atas), Gun Sriwitanto (kiri), dan Ardianto (kanan).(SuaraDayak.Com/Rohman)

SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, membongkar kebobrokan pengelolaan tambang batu bara di bumi Iya Mulik Bengkang Turan, Selasa (7/10/2025).

DPRD Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP/hearing) dengan dua perusahaan baru bara dan mitra dari pemerintah, setelah menerima pengaduan dari Kelompok Tani (Poktan) Maju Jaya, Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan.

Dari butir pengaduan tersebut, tergambar jelas pengawasan pengelolaan tambang lemah, penerapan sanksi mandul, terutama soal analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Ini ibarat fenomena gunung es, karena masalah yang ada justru jauh lebih kompleks. Apa yang terjadi di Trinsing hanya gambaran kecil dari sebuah mosaik raksasa kerusakan lingkungan.

Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara (Komisi III/PAN), Hasrat, mencecar pihak PT. Energi Bumi Aru (EBA) berkaitan dengan aktivitas tambang.

Ia menegaskan, PT. EBA yang mempunyai kegiatan di Trinsing. Jika terjadi dampak lingkungan, bisa mengganggu sektor pariwisata, pertanian, dan perikanan.

“Kehadiran PT. EBA akan merusak tiga sektor yang kita kembangkan di sana. Padahal ada aturan tentang pengelolaan limbah. Harus punya UKL/UPL, mengelola limbah sesuai dengan baku mutu, dan memiliki izin pembuangan limbah cair, ” kata Ketua Fraksi Aspirasi Rakyat yang sudah tiga periode duduk di kursi legislatif ini.

Rekomendasi Berita  Semua Rumah di Desa Rubei Terendam Banjir

Ia menduga, kemunhkinan pembuangan limbah langsung sungai, Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) tak sesuai dengan standar, tak memiliki . izin pembuangan limbah cair, kadar limbah melebihi baku mutu yang ada, dan tak melaporkan hasil pemantauan limbah secara berkala.

“Kalau Amdal tidak beres, perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan. Biasanya kalau masyarakat sudah berteriak, ada yang tak beres soal Amdal. Kalau Amdal tidak beres, perusahaan itu bermasalah, ” ujar Hasrat.

Sebelumnya, Ketua Poktan Maju Jaya, Rusli, membeberkan dampak lingkungan yang terjadi sejak adanya aktivitas tambang PT. Energi Bumi Aru (EBA) sejak 2019 di sekitar Trinsing.

“Saya gagal panen 2,5 ton tahun 2024. Tidak ada yang membela masyarakat. Kami kesakitan. Dinas Lingkungan Hidup dari provinsi dan kabupaten hanya datang lihat air. Saya mohon ada kejelasan. Perusahaan jangan beroperasi karena di situ kawasan hutan. Kami laksanakan program pemerintah. Saya pertanyakan aparat penegak hukum. DPRD bantulah masyarakat. Kami teriak seperti ini, karena kami kesakitan, ” ungkap dia di forum RDP.

Menanggapi keluhan warga, legislator Barito Utara (Komisi II/PPP), Gun Sriwitanto, menyatakan, dampak lingkungan mengakibatkan kerugian kelompok tani Desa Trinsing.

Ia menilai, kepala teknik tambang (KTT) tidak paham dampak lingkungan, karena belum setahun menjadi KTT.

Rekomendasi Berita  Anggota DPRD Geram, Pimpinan PT SMM Dua Kali Mangkir RDP

“Kenapa belum ada stellingpond di dekat bandara. Bagaimana PT EBA bertanggungjawab”? tanya Gun.

Anggota DPRD yang mewakili Dapil IV (Kecamatan Teweh Baru dan Teweh Selatan), Ardianto, meminta, pembentukan tim gabungan dan segera turun ke lapangan.

“Kita pengawasan ke lapangan. Kalau penambangan ilegal, tak mungkin terjadi pendangkalan Dam Trinsing. Harus kita teliti, karena ada anak sungai yang mengarah ke PT. EBA, ” tutur politikus Demokrat ini.

Pimpinan RDP yang juga Ketua Komisi II (Fraksi PDI Perjuangan), Taufik Nugraha, mengaku, terkejut setelah mendengar terjadi pendangkalan Dam Trinsing.

Kondisi terkini dam tersebut, berdasarkan laporan Dinas Ketahanan Pangan, jika hujan langsung terjadi banjir. Sebaliknya musim kemarau dalam waktu 2-3 hari saja airnya dangkal.

Plt Kadis Lingkungan Hidup Barito Utara, drg. Dwi Agus Setjowati mengakui, banyak laporan yang belum disampaikan oleh PT. EBA ke instansinya.

Ia membacakan sejumlah hal yang belum dipenuhi oleh PT. EBA. Bahkan sempat terjadi silang pendapat antara dirinya dan KTT PT. EBA soal pengambilan sampel selain air limbah.

Dari keterangan-keterangan dalam RDP, terungkap berbagai masalah di Desa Trinsing, setelah adanya aktivitas tambang, yakni :
1) Kualitas padi di lahan eksisting seluas 40 hektare menurun drastis.
Lahan ini sumber hidup bagi 39-40 KK anggota Poktan Maju Jaya.
2) Pemijahan ikan di Balai Benih Ikan (BBI) Trinsing sangat terganggu.
Target penyediaan 200 ribu bibit ikan tidak pernah tercapai.

Rekomendasi Berita  Ketua Komisi II DPRD Barito Utara Apresiasi Inovasi Pelayanan Adminduk Disdukcapil

KTT : PT. EBA Patuhi Standar Pengelolaan Lingkungan

Menghadapi tudingan dari berbagai pihak, KTT PT.EBA, Indra Saputra, mengatakan, pihaknya mengelola air sesuai dengan standar lingkungan yang telah ditetapkan.

“Kita jaga standar baku mutu air, kita lakukan pengujian per bulan dan per tiga bulan. Hasilnya secara umum masuk standar baku mutu, ” ujar dia.

Menurut dia berdasarkan relomendasi dari Dinas LH Provinsi Kalteng dan Dinas LH Barito Utara, pihanya membuat tanggul dan membuat settlingpond.

Mengenai kerugian yang dialami Poktan Maju Jaya, ia mengatakan, pada tahun
2024, perusahaan telah memberikan tali asih.

Di sisi lain, Indra mengingatkan bahwa ada dua titik lokasi tambang emas di sekitar areal PT. EBA masuk ke lokasi sungai. “Ada dua titik lokasi tambang emas masuk ke sungai, ” ucap dia.

Sedangkan Perwakilan PT. BBC, Supiannor, menyatakan bahwa perusahaan ini belum menambang, hanya melakukan ganti rugi lahan.

“Kami sudah siapkan tailing dam di sekitar Sungai Trinsing, ” tambah dia.(Melkianus He)