Suaradayak.com, MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara dan Pemkab setempat, menandatangani komitmen untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan transparansi dalam melaksanakan kegiatan pembahasan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Penandatanganan pakta integritas pimpinan DPRD dan anggota serta Asisten Sekda dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Sastra Jaya dan dihadiri Ketua DPRD Mery Rukaini, Senin (12/8/2024).
Sastra Jaya menyampaikan ini dillasanakan guna memenuhi penilaian Monitoring Center For Prevention (MCP) oleh KPK RI sebagaimana Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/121/-KSP/00/70-73/03/2024 tanggal 01 Maret 2024, perihal Area, Indikator dan Sub indikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah 2024.
Selain itu, mengacu kepada Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor : 713.1/280/1TKAB.IV/2024, mengenai Atensi Pemenuhan Aksi MCP pada Proses Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2025 dan guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan upaya pencegahan korupsi.
Sastra menyatakan, dalam kesempatan ini akan dilakukan penandatangan pakta integritas dalam rangka penyusunan dan pengesahan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2025 antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.
Adapun pernyataan komitmen dalam melaksanakan kegiatan pembahasan pokir DPRD tersebut antara lain ;
pertama, menjaga independensi, tidak menerima atau memberi tekanan dari pihak manapun yang dapat mempengaruhi keputusan dalam pokir.
Kedua, mencegah benturan kepentingan, tidak memberikan informasi atau jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan serta menghindari konflik kepentingan yang dapa merugikan kepentingan umum.
Ketiga, transparansi dan akuntabilitas, melaksanakan kegiatan pokir dengan transparan dan terbuka serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan yang diambil.
Keempat, kepatuhan terhadap aturan, mematuhi semua peraturan, norma, dan nilai-nilai yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan pokir.
Kelima, menjunjung tinggi keadilan, menjalankan kegiatan pokir dengan penuh keadilan dan kesetaraan tanpa diskriminasi atau memihak kepada pihak tertentu.
Keenam, menghormati pendapat masyarakat, mendengarkan dan menghormati aspirasi serta masukan dari masyarakat dalam pokir sebagai wakil rakyat yang dipercaya.(Hendrik SA)