DPRD Barito Utara Minta Perbup Berkaitan Gaji dan Tunjangan Disesuaikan

7
Anggota DPRD Barito Utara bersama TAPD membahas perubahan Perbup nomor69/2017 tentang hak keuangan dan administratif anggota dan pimpinan DPRD, Jumat (30/08/2024).(Suaradayak.com/Hendrik SA)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – DPRD Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), membahas gaji dan tunjangan anggota dewan, Jumat (30/8/2024).

Pihak DPRD dipimpin Henny Rosgiati Rusli didampingi 10 anggota dewan. Sedangkan TAPD dipimpin Asisten Sekda, Yaser Arafat.

Saat RDP, pihak DPRD meminta perubahan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 69/2017 tentang hak keuangan dan administratif anggota dan pimpinan DPRD.

Hak keuangan dan administratif anggota dan pimpinan DPRD, berupa tunjangan komunikasi intensif, tunjangan perumahan dan transportasi, medical cek up, tunjangan reses, pakaian dinas, dan BOP.

“Gaji dan tunjangan anggota DPRD tak pernah naik sejak tahun 2017 sampai sekarang. Kami hanya meminta penyesuaian kondisi sekarang. Kabupaten tetangga kita saja lebih tinggi dan jauh perbedaannya,” ujar Heny Rosgiati Rusli.

Henny menambahkan, perubahan gaji dan lainnya boleh sepanjang tidak lebih tinggi dari DPRD Provinsi.

Anggota DPRD Hasrat meminta usulan perubahan Perbup segera dilaksanakan, agar masuk Perubahan APBD 2024.

Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Yasser Arafat, mengatakan, pada prinsipnya pihak eksekutif setuju denga perubahan Perbup.

Rekomendasi Berita  Dina Maulidah : Pilkada Murung Raya Tanpa Politisasi SARA

Usai rapat, Yaser berjanji akan segera mengkomunikasikan dengan pimpinan eksekutif tentang usulan anggota DPRD Barito Utara.(Hendrik SA)