DPRD Barito Utara Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Jadi Perda

3
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 disahkan menjadi Perda, Rabu (10/9/2025).(Foto/Ist)

SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Lima fraksi pendukung DPRD Kabupaten Barito Utara menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, saat rapat paripurna di Muara Teweh, Rabu (10/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I dan II serta dihadiri oleh anggota DPRD, Pj Bupati Barito Utara Indra Gunawan, Sekda Muhlis, Forkopimda, dan jajaran kepala organisasi perangkat daerah.

Fraksi-fraksi DPRD yang menyampaikan pendapat akhir terhadap raperda tersebut yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Aspirasi Rakyat (F-AR), dan Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR).

Dalam pendapat akhir, seluruh fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Mery Rukaini menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD 2024.

“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam melaksanakan APBD secara akuntabel dan transparan. Persetujuan raperda ini merupakan wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang baik,” tambah dia.

Rekomendasi Berita  Perkara Ijazah Palsu ; Kades Muara Wakat Cs Dituntut 5 Tahun Penjara

Usai Rapat Paripurna IV, DPRD Barito Utara langsung melanjutkan Rapat Paripurna I dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam pidatonya, Pj Bupati Barito Utara Indra Gunawan menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan program prioritas daerah dengan kondisi dan kebutuhan riil masyarakat serta dinamika fiskal daerah.

“Perubahan KUA dan PPAS ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap berbagai perkembangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kami berharap DPRD dapat mendalami dan memberikan masukan yang konstruktif demi terwujudnya APBD 2025 yang responsif dan tepat sasaran,” ujar dia.(Hendrik SA)