DPRD Barsel Kunjungi Setwan Barito Utara, Koordinasi Implementasi Perpres 72/2025

3
Delapan anggota DPRD Barito Selatan dipimpin oleh Ketua DPRD Barsel HM Farid Yusran berkunjung ke DPRD Barito Utara, Senin (11/8/2025).(Foto : Setwan Barito Utara)

SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Rombongan delapan anggota DPRD Barito Selatan dipimpin oleh Ketua DPRD Barsel HM Farid Yusran berkunjung ke DPRD Barito Utara untuk membahas implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025, Senin (11/8/2025).

Perpres tersebut mengatur tentang standar harga satuan regional di berbagai sektor pemerintahan.

“Kami sangat mengapresiasi kesempatan ini untuk berdialog dengan DPRD Barito Utara dan dalam upaya memperkuat sinergi antar daerah,” kata Farid Yusran di Muara Teweh.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak berdiskusi mengenai tantangan dan peluang yang muncul dalam penerapan regulasi baru ini, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran daerah yang lebih transparan dan efisien.

‘Kami percaya, dengan saling berbagi pengetahuan, kita bisa lebih baik dalam mengimplementasikan Perpres 72 Tahun 2025 ini,” tambah dia.

Ini adalah langkah penting dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang lebih efektif, sehingga dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Plt Sekretaris DPRD Barito Utara, Sudiyono, menyatakan, penerapan Perpres 72/2025 merupakan tantangan yang harus dijawab bersama oleh semua lembaga legislatif di tingkat kabupaten/kota.

Rekomendasi Berita  Nurul Anwar Apresiasi Upaya Kemenag Turunkan BPIH Tahun 2025

“Kami menyambut baik kunjungan ini sebagai ajang tukar pengalaman dan pandangan. Sinergi antar daerah sangat penting agar kita bisa memaksimalkan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan pemerintah pusat, demi pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat,” ujar dia.

Pertemuan ini dihadiri juga oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan DPRD Barito Utara Isna Wardana dan Perisalah Rapat, Kristiani Damayanti.

Diskusi berlangsung dalam suasana kekeluargaan, dengan kedua belah pihak berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam mempercepat proses implementasi Perpres 72 Tahun 2025.

Penutupan pertemuan tersebut diakhiri dengan harapan bahwa melalui kerja sama ini, kualitas pengelolaan anggaran dan pelayanan kepada masyarakat di kedua daerah dapat meningkat secara signifikan.(Hendrik SA)